oleh

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap NS Diduga Pengguna Narkotika Jenis Ekstasi

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H, S.I.K (kiri) menunjukkan barang bukti.

Tanjungpinang (KEPRI) – Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap perempuan ibu rumah tangga NS (37)  diduga pengguna narkotika jenis ekstasi di Jalan Delima, Suka Berenang No.6B RT 006 RW 005 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu tanggal 31 Juli 2019 yang lalu.

Hal ini dibenarkan Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H, S.I.K saat Press Release di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8).

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menjelaskan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wib anggotanya mendapatkan  informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan bernama NS (37 tahun) yang juga target operasi, ada memiliki, menyimpan, mengusai dan menyediakan diduga narkotika jenis ekstasi dan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian Anggota satresnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Satresnarkoba saat penyelidikan didampingi oleh Ketua RT melakukan  penggeledahan badan NS. Saat dilakukan penggeledahan badan, NS sedang memegang sebuah amplop kecil warna merah yang ternyata didalamnya berisikan 18 (delapab belas) butir pil warna kuning berbentuk boneka minions diduga narkotika jenis eksatsi, 2 (dua) butir pil warna biru bertuliskan Lego diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan, seperangkat alat isap sabu/bong, 1 (satu) buah mancis api gas warna hijau.

Selanjutnya, NS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyekidikan lebih lanjut.

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya juga menjelaskan untuk pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Waka Polres Tanjungpinang.

Inilah barang bukti yang diamankan dari NS (37 tahun) yakni 18 (delapam belas) butir pil warna kuning berbentuk boneka minions diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) butir pil warna biru bertulisakan Lego diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3.65 (tiga koma enam lima) gram, sepeangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah mancis api gas warna hijau, 1 (satu) buah amplo kecil warna merah, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam merk attitude, 1 (satu) buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan.

Laporan: Cr1
Editor: 7ringgo