Batam (KEPRI) – Polda Kepri berhasil ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini disampaikan Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban,” terang Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 11.00 wib. bertempat di Media Center Polda Kepri.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307.
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO ( Guest Relation Officer / pelayan ) serta sistem bagi hasil.
Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 ( satu ) kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.
Pada pengungkapan TPPO , penyidik mengamankan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dengan Inisial AJ (Selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk Korban berjumlah 6 (enam) orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa
• 1 (satu) kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam.
• Uang tunai sejumlah Rp 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
• 1 (satu) bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv.
• 1 (satu) lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205.
• 1 (satu) lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307.
• 1 (satu) buku catatan titipan GRO warna hijau.
• 1 (satu) kartu kunci kamar L hotel nomor 307.
• 1 (satu) lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Editor: 7ringgo