oleh

Lantamal IV Sosialisasi Standarisasi Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kemenhan dan TNI

Kepala Keuangan Wilayah Lantamal IV Kolonel Laut (S) Gendut Hariyono, M.Akt., Ak.CA. (kiri)

Tanjungpinang (KEPRI) – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi  Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan dilingkungan Kementerian Pertahanan (Kemnhan) dan TNI  yang berlangsung di Ruang Rapat Staf Operasi (Rupat Sops) Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepuluan Riau, Rabu (07/8).

Pada acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Keuangan Wilayah Lantamal (Kakuil Lantamal) IV Kolonel Laut (S) Gendut Hariyono, M.Akt., Ak.CA., serta didampingi  oleh Kepala Keuangan (Kaakun) Lantamal IV Letkol Laut (S) Misge Bhintarama, S.E., M.Tr. Hanla., CTPM.

Dalam pengarahannya Kakuil Lantamal IV mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mampu menyamakan pengertian dan keseragaman dalam menyusun dokumen dan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Mako Lantamal IV sehingga tercapai tertib administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kolonel Hariyono mengatakan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan di Lantamal IV ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Pusku Kemenhan RI tentang standarisasi kelengkapan pertanggungjawaban keuangan dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran Pusku Kemhan RI ini maka tidak adalagi sebutan mengenai UUDP (uang untuk dipertanggung jawabkan) yang ada sekarang sebutan tsb adalah Uang Persediaan (UP),” ujar Kolonel Hariyono.

Dalam penjelasannya sosialisasi tersebut yang disampaikan oleh pemapar Mayor Laut (S) Bahagianta Barus, S.E., materianya antara lain :

1. Mekanisme pembayaran langsung
2. Uang Persediaan (UP)
3. Tambahan uang persediaan (TUP)
4. Penerimaan meliputi:
a.Pendapatan Negara  Bukan Pajak (PNBP)
b.Hibah
5. Pengeluaran meliputi:
a.belanja pegawai
b.belanja barang
c.belanja modal/jasa
6. Dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Hadir pada acara tersebut Bendahara Pengeluaran (BP) Akun Mako Lantamal IV, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) jajaran Akun Mako Lantamal IV, Para juru bayar di jajaran Akun Mako Lantamal, Pasproga Denma Lantamal IV, Personel yang terkait dengan pembuatan Wabku. (* )

Editor: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed