Gunung Kijang, Bintan (KEPRI) – Himpunan Melayu Raya Bintan meninjau lokasi tambang batu granit yang digarap sekelompok masyarakat. Dalam peninjauan tersebut turut hadir Ketua Muhammad Nazib, Sekretaris Jemu dan Ketua Satgas Kabupaten Bintan Hendy serta 2 orang personil Polsek Gunung Kijang.
Ketua Himpunan Melayu Raya Bintan, Muhammad Nazib menyampaikan tambang yang dilakukan masyarakat sangat memprihatinkan, karena lokasinya lahan hutan lindung, sangat tidak memungkinkan untuk ditambang.
Muhammad Nazib berharap agar para penambang liar yang menggarap batu granit area lahan hutan lindung tidak terulang lagi, karena berpotensi merusak pertumbuhan ekosistim hutan.
Dia menegaskan apabila para penambang liar mengulangi kegiatan di hutan lindung konsekuensinya hukum. Menurutnya, ini bisa berurusan kepada pihak kepolisian, karena area tersebut hutan lindung yang harus dilestarikan,” tegasnya.
Diungkapkannya, saat peninjaun tambang tidak seorangpun yang didapati di lokasi, karena pihak kepolisian sudah melarang keras para penambang rakyat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya,” terang Nazib saat meninjau lokasi di area gunung kijang, Rabu (7/8) kemarin sore.
Beliau juga menyampaikan Melayu Raya akan melaksanakan terobosan terobosan yang bisa menciptakan lapangan kerja, disamping itu kegiatan sosial diwilayah Bintan rutin dilaksanakan. Misalnya, akhir-akhir ini kejadian puting beliuang di Desa Tengger, Kecamatan Kelong. Salah satu pemilik rumah mengalami kehilangan atap rumahnya, langsung diperintahkan satgas untuk melihat kondisinya.
Saat bersamaan di tempat lokasi tambang granit hutan lindung gunung kijang, dari pihak kepolisian juga menyampikan pihaknya sudah berkordinasi kepada penambang liar tersebut agar tidak melakukan aktifitas lagi.
Para penambang mengatakan memang mereka melakukan tambang rakyat diarea hutan lindung tersebut karena ada yang mengorder untuk pembuatan batu miring. Jika dihitung mengenai batu yang ditambang, dalam satu minggu itu baru bisa muat satu lori itupun dengan harga yang pas pasan untuk biaya operasional para penambang.
Untuk selanjutnya dari pihak Polsek Gunung Kijang sudah melarang kegiatan menambang batu granit di area hutan lindung,” pungkas Kanit Sabhara Polsek Gunung Kijang IPTU R.M.Isa.
Laporan: Baringin
Editor: 7ringgo