Palmatak, Anambas (KEPRI) – Dugaan Mark–Up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Terhadap Kepala Desa Langir. Pemerintah Kecamatan Palmatak akhirnya menanggapi serius dugaan mark-up tersebut.
Camat Palmatak melakukan rapat bersama, BPD dan sejumlah masyarakat Desa Langir untuk membahas asumsi yang berkembang bahwa Kades Langir tersebut sudah mengundurkan diri serta diduga melakukan mark-up Anggaran Dana Desa (ADD) dari beberapa item kegitan pembangunan desa menggunakan ADD, rapat dilakukan dibalai pertemuan Desa Langir, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, Rabu (21/8).
Dari pantauan awak media ini dalam rapat tersebut dipimpin oleh, Camat Palmatak, Rido Lithrony Fourty Grav. Turut hadir, Kepala Desa Langir, Iskandar, Ketua BPD dan Wakil BPD, PKK Desa Langir dan sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.
Usai rapat tersebut Camat Palmatak, Rido Lithrony Fourty Grav, mengatakan, poin pertama kita membahas berbagai asumsi yang berkembang tentang pengunduran diri kepala Desa Langir, dari asumsi yang tidak jelas setelah bertatap muka dan bertanya langsung kepada masyarakat, memang ada perbedaan, itulah disebut asumsi,” ungkap Rido saat dimintai keterangan awak media ini.
“Yang jelas hari ini beberapa poin, banyak masyarakat yang tidak setuju apabila Kades Langir ini untuk tetap menjalankan roda pemerintahan desa, karena beberapa masyarakat tidak mau mengisi daftar hadir.
Perlu diketahui aturan proses pemberhentian kepala desa itu tidak mudah perlu mekanisme, ada aturannya tidak bisa kata kita atau kata si A kata si B kata si C inilah tujuan kita mendengar langsung bertatap muka agar kita tau dari asumsi manjadi fakta,” sebutnya.
Rido juga menyampaiakan kedepan BPD, Inspektorat, Pemdes dan kejaksaan tetap memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jangan karena tekanan dan lawan politik mengambil kesempatan yang ada, “tidak ada seperti itu” jadi sebagai pegangannya kita tetap bedasarkan payung hukum yang ada,” tegasnya.
Untuk saat ini kita masih menunggu proses pemberhentian. Artinya kata dia, jika dalam perjalanan kepala desa ini beliau ingin berhenti biarkan beliau mengambil keputusan, membuat surat pengunduran diri, apa yang disampaikan masyarakat ke kejaksaan, inspektorat dan pemdes, aktifnya pemerintahan daerah dan pengawasan internal pemerintah daerah bergulir dalam bentuk pidana dalam proses pengadilan, itu baru bisa diberhentikan, jadi sampai hari ini masih menunggu proses.
Rido berharap, setelah rapat hari ini tidak ada komplik baru ditengah masyarakat hingga menimbulkan anarkis, perlu masyarakat ketahui, kecamatan mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku, sampai hari inipun surat penguduran diri secara resmi dan tertulis dari kepala desa langir belum saya terima, bagaimana mau kita proses, selagi dua proses ini belum ada tentu roda pemerintah tetap dijalani oleh beliau sebagai kepala desa untuk memberi pelayanan seperti administrasi ke masyarakat, jangan sampai tidak dilayani dengan baik jika memang tidak dilayani laporkan kesaya akan saya beri tindakan, itu keputusan saya selaku camat dan memimpin rapat hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Langir, Iskandar saat dimintai keterangan tentang dugaan adanya tuduhan dari masyarakat tentang hal tersebut menjelaskan, saya selaku pimpinan apapun rintangannya itu resiko jabatan dan apapun persoalan yang ada ya atau tidak cobalah kita berpikir positif, saya tidak ingin ada pembenaran diri kesalahan itu, namun perlu sama-sama kita benahi dan memahami.
Iskandar bangga kepada masyarakat yang telah memberi motivasi kepemeritahan desa yang saya pimpin, dan ini indikator untuk mengantisipasi kelalaian saya saat mejalankan roda pemerintahan.
Terlepas dari pada itu saya berharap dari hasil musyawarah hari ini kita mengambil hikmahnya, intinya disini saya tidak ada kepentingan politik atau diri pribadi namun hanya semata-mata demi masyarakat, jika ada persoalan yang menganjal ditengah masyarakat ayolah kita sama-sama, semoga kedepannya dengan persoalan yang ada baik jajaran pemerintahan desa yang saya pimpin dan masyarakat mari kita musyawarahkan secara mufakat, selaku pimpinan akan tetap harus dievaluasi oleh masyarakat.
Sebagai manusia mempunyai titik kelemahan kepala pemerintahan desa, jika memang masyarakat langir berkeinginan untuk saya melepaskan jabatan ini tetap legowo menerimanya dengan lapang dada, namun harus sesuai peraturan yang berlaku dan bermohon kepada masyarakat, dari persoalan yang ada saya tetap manjadikan seluruh masyarakat langir adalah keluarga besar.
Dia juga meminta masukan serta arahan yang baik dan benar, apa yang kurang dari kepemimpinan saya, saat ini saya akan patuh terhadap peroses hukum.
Editor: Kadeni Razak