oleh

Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Karhutla

Pelaku tindak pidana Karhutla TA (50 tahun) ditahan di Mapolres Tanjungpinang. (f-7ringgo)

Tanjungpinang (KEPRI)-Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin Kapolsek Bukit Bestari KOMPOL Marna, S.E dan Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, S.IP, MH di lobi Mapolres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani KM 5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (24/8).

Pelaku berinisial TA, laki-laki (50 tahun) yang berprofesi sebagai buruh. Kronologi kejadian, kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran lahan di sekitar Jl. Raja Haji Fisabilillah tepatnya di belakang Kampus Stisipol Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (24/8).

Personel Polres Tanjungpinang turun untuk memadamkan api bersama Damkar Kota Tanjungpinang dan warga sekitar.
Personel Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang merasa ada sesuatu yang mencurigakan mengenai kebakaran lahan tersebut yang berindikasi atas kesengajaan.

Keesokan harinya, Senin tanggal 19 Agustus 2019 Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan dengan mengawasi lahan tersebut dengan cara melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian seorang laki-laki tiba di lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) karung ban dalam bekas.

Kemudian Personel Unit Reskrim melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut bernama TA dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, TA dikenakan sanksi sebagai berikut:
“barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 187 Ayat (1) K.U.H. Pidana dan atau “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dituntut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Bukit Bestari KOMPOL Marna, S.E  menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang untuk tidak membakar sampah di tempat terbuka yang berdekatan dengan lahan maupun hutan mengingat Kota Tanjungpinang saat ini mengalami musim kemarau sehingga api sekecil apapun jika dibiarkan atau lalai dapat menjalar dan memicu terjadinya kebakaran.

Laporan: Noveldy
Editor: 7ringgo