oleh

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Bandar Narkoba, 2 Warga Malaysia DPO

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Batam (KEPRI)-Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kepri pada hari senin (26/08) oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga (tengah) dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si (kanan) dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga. S.IK., M.H. (kiri)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan bahwa Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 wib penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam. Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam.

Kemudian kata Erlangga dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 (dua) orang inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli.

Erlangga juga menerangkan, modus operandi para tersangka IS dan SY berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui inisial AP status DPO dan inisial PT status DPO warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu.

“Setelah itu IS dan SY berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.

Selanjutnya Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka inisial NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO). Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5(kali) mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, inisial I
S (43 tahun) dan inisial SY (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dr Malaysia, inisial PT alias D (30 tahun) berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SYdi wilayah Bengkong Batam, inisial N S (33 tahun) berperan sebagai penerima barang dari saudara PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa

Barang Bukti adalah 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun,” terang Kombes Pol Drs. S. Erlangga. (Bidhumaspoldakepri)

Editor: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed