Tambelan, Bintan (KEPRI)-Polsek Tambelan menggelar deklarasi himbauan dan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson di perkebunan milik H. Asfan yang terletak di RT 06/RW 03 Desa Kampung Kampung Hilir Kecamatan Tambelan, Selasa (27/8) sekira pukul 12.30 Wib.
Orang nomor satu di Polsek Tambelan ini juga turun ke perkebunan milik Fatahurruddin di RT 06/RW 03 Desa Kampung Kampung Hilir Kecamatan Tambelan.
Dilanjutkan ke perkebunan milik Zulkipli yang terletak di RT 02/RW 05 Desa Kampung Hilir Kecamatan Tambelan.
Dalam kegiatan tersebut, selain Kapolsek ikut juga Personil dari Bhabinkamtibmas Desa Batu Lepuk Bripka Adi Romadhon, Kepala desa Kampung Hilir beserta staff, dan pemilik lahan.
Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat sekarang ini musim kemarau,” pesan Kapolsek.
Editor: 7ringgo