oleh

Polres Lingga Ungkap Pengedar Narkotika dan Pemilik Pokok Ganja

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T (kiri), Kabagops Polres Lingga KOMPOL Rusdwiantoro (kanan).

Lingga (KEPRI)-Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T, menerangkan bahwa Kronologis pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Personil Satres Narkoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sd 9 September 2019 dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga, maka dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” ungkap orang nomor satu di Polres Lingga ini saat Konferensi Pers, Senin (9/9) kemarin sore.

Kata dia, Pengungkapan ini dilaksanakan tanggal 9 September pukul 00.01 Wib SD 04.30 Wib di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kel. Daik Lingga.

“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus sd 9 September 2019, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir,” ucap Kapolres Lingga.

Bahwa kelima tersangka ialah AP alias KP, DK, PA, ST Alias EP, AC. Dan barang bukti yang disita dari tersangka AP Alias yakni 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam terdapat 33 batang bibit pohon ganja, 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau yang berisi biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram, 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja, 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja, 1 buah kuali bekas yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja, 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering.

Barang bukti yang disita Pihak Polres Lingga.

Berikutnya barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC yakni 1 bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr, beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering

Jadi total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini yakni 1 bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang, biji biji ganja kurang lebih 71,45 gram.

Bibit pokok ganja yang disita Pihak Polres Lingga.

Kapolres juga menyampaikan untuk pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat  (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Akibat dari perbuatan merekan diancam hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika, dan maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika

Beliau juga menekankan bahwa kedepan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan menggembakan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barangbukti yg ditemukan berupa ganja.

“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur  distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga” terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Kabagops Polres Lingga KOMPOL Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga IPTU Hasbi Lubis. (* )

Editor: 7ringgo