Tanjungpinang (KEPRI)-Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, M.H, di Ruang Lobi Mapolres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/9/2019).
Korban inisial SA perempuan berusia 17 tahun. Sementara pelaku yaitu D laki-laki berusia 47 tahun yang merupakan orang tua angkat korban dan J laki-laki berusia 18 tahun yang merupakan pacar korban.
Ali menuturkan kronologis kejadian pada hari Senin (19/8/2019) yang lalu SA dicabuli oleh J yang merayu SA dengan ucapan “SAYA MELAKUKAN INI AGAR TIDAK ADA ORANG LAIN YANG MEMILIKI KAMU”. Kemudian setelah merayu SA, J menarik pakaian SA dan J memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA.
Kemudian hari Selasa (20/9/2019) D yang merupakan orang tua angkat SA masuk ke dalam kamar SA dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA namun tidak dapat masuk. Kemudian D berkata “NGGAK BISA MASUK” dan hanya menggosokkan alat kelaminnya di alat kelamin SA kemudian pergi meninggalkan SA ke ruang keluarga untuk tidur. Saat itu SA menangis tidak menyangka dengan kelakuan D yang merupakan orangtua angkatnya.
D mengulangi kembali perbuatannya di hari yang sama. SA sempat melakukan perlawanan dengan menendang D. Namun D menarik rambut SA dan menampar pipi sebelah kiri SA dengan tangan kanan kemudian memegang kepala SA dan mendorong ke arah dinding. Kemudian D kembali memasukkan ke alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA dan D mengeluarkan sperma nya di atas perut SA, setelah itu D berkata “KELUAR DARAH”.
Atas kejadian tersebut, SA melaporkannya kepada Kasi RESOS UPTD P2TP2A Provinsi Kepri yang bernama Sdri. Eka Suryani dan melalui Sdr. Riki Cofrianto yang merupakan staff P2TP2A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Atas laporan tersebut, Polres Tanjungpinang melalui Sat Reskrim kemudian mengamankan D dan J untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (* )
Editor: 7ringgo