Anambas (KEPRI)-Rapat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kepulauan Anambas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Polres Anambas dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas terlaksana di ruang rapat Dinas Penanaman Modal PTSP Tranmigrasi dan Tenaga Kerja, Jumat (20/9).
Pembahasan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada pada 2020 yang diketahui Pilkada serentak akan menggunakan Dana APBD Anambas yang tertuang dalam peraturan Undang Undangan dan Peraturan daerah (PERDA) bisa di ambil dari anggaran pemerintah Daerah.
Bupati Anambas Abdul Haris, S.H., menyampaikan. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen kepada instansi terkait untuk bekerja sama, maka penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hari ini sudah sesuai peraturan Perundang – undangan Pilkada 2020 harus berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya”, jelas Abdul Haris.
Kata Haris, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan dana sebesar 23,5 Miliar untuk Pilkada mendatang, setelah penanda tanganan NPHD dengan tiga tahap pencairan yaitu tahap pertama 40% tahap kedua 50% dan tahap ketiga 10% dari total anggaran, pencairan dana paling lambat 14 hari kerja setelah penandatangan NPHD.
Dia berharap, Pilkada 2020 bisa berjalan dengan suasana aman jujur dan sejuk, juga bisa membuat anambas lebih bermartabat,” ujarnya.
Editor: Kadeni Razak
Komentar