Tanjungpinang (KEPRI)–Mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus yang ada di Kota Tanjungpinang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Senin (23/9).
Pantauan awak media ini, mahasiswa menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi unjuk rasa ini dari berbagai kampus di Tanjungpinang yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tanjungpinang Bintan itu mengutuk keras atas segala upaya Pemerintah, DPR RI dan Presiden untuk melemahkan KPK.
“Kami Mahasiswa Tanjungpinang Bintan meminta DPR dan Presiden RI untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK),” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Presma Umrah) Rindy Apriyadi dalam orasinya.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk membatalkan Pimpinan KPK terpilih yang bermasalah, sebab katanya, akan berdampak pada kinerja
KPK dimasa depan.
“Kami mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan KPK karena akan berdampak pada penaganan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Mahasiswa juga meminta kepada DPRD Kepri agar menyurati Pemerintah Pusat,
DPR-RI dan Presiden RI untuk menolak pelemahan KPK dengan membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami meminta DPRD Provinsi Kepri untuk membuat pernyataan
secara terbuka didepan mahasiswa, atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepulauan Riau untuk menolak Pelemahaan KPK dan meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Revisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” lanjutnya.
Dan juga mahasiswa meminta Komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk serius mengawasi Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar bersih dari Tindak Pidana Korupsi.
Terlihat mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Tanjungpinang Bintan masih bertahan dan terus melakukan orasi didepan gedung DPRD Kepri sembari menunggu Anggota DPRD Kepri menjumpai mereka. (Inra)
Editor: 7ringgo