oleh

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 32 Kg

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu kedalam box untuk dimusnahkan.

Batam (KEPRI)-Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 32 Kg dilaksanakan. Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H  didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa di Mapolda Kepri, pada hari Senin (30/9).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi.

Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 (tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma dua) gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 (seribu seratus tujuh koma satu) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Yan Fitri saat konferensi pers.

Yan juga menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 (seratu enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu) orang / jiwa,” tegasnya.

Humas Polda Kepri
Editor: 7ringgo