oleh

Ketua LSM-ICC La Ode Minta Proyek Jalan Daeng Marewa Ditender Ulang

Ilustrasi (f-net)

Tanjungpinang (KEPRI)-Proyek Pembangunan Jalur Kedua di jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kota Tanjungpinang, yang bernilai  belasan miliar rupiah yang menggunakan APBN tahun 2019, kini jadi gunjingan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, panitia penyelenggara (Pokja) mendadak mengganti posisi rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang (PT. Nikita Polainti Karya) kepada rekanan yang melakukan Sanggahan (PT. Pacific Karya Makmur).

Darmo sebagai Pokja di proyek tersebut, baru menjawab konfirmasi media ini yang dikirim tanggal 29 September 2019 lalu. Dalam jawabannya, Darmo hanya bisa menyebutkan, “maaf pak, saya belum bisa memberi informasi terkait hal ini. Mungkin bapak bisa berkomunikasi dengan kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa-red) kota Tanjungpinang.

Istilah UKPBJ, kini telah berubah menjadi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. Sekali lagi saya mohon maaf, “kata Darmo membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini pada tanggal 27 September 2019 lalu.

Meski terlambat, tapi Darmo tetap memberi arahan, agar media ini melakukan konfirmasi ke kepala  UKPBJ dimaksud.

Sesuai arahannya, Selasa (02/10/2019), media ini coba menanyakan posisi kepala LPSE kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Guna melakukan konfirmasi lanjutan. Namun sayang, Zulhidayat mengaku sedang berada di luar kota, “saya masih di luar pak. Insyallah hari Senin saya sudah di kantor Senggarang”, katanya menjawab melalui sambungan WhatsApp.

Hangatnya gunjingan terkait hal tersebut, La Ode Kamaruddin, Ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tak bisa diam melihat kondisi hal tersebut.

Pria asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini  menduga, di dalam proses lelang yang dilakukan panitia penyelenggara, sangat kental nuansa KKN nya,” ungkap La Ode.

“Menurut pengamatan saya, sepertinya di pusaran tender proyek yang satu ini, sangat kental nuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) nya. Soalnya, sudah ada rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang, koq malah dianulir.

Herannya lagi, justru perusahaan yang melakukan sanggahan yang dimenangkan. Inikan sangat aneh.

Padahal, kalau memang sanggahan direspon, seharusnya dilakukan tender ulang, “sebut lelaki pemerhati kinerja pejabat  daerah ini di Tanjungpinang, Rabu (02/2019) sore.

Dia menekankan, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, agar segera membuat laporan ke pihak yang berwajib. Dan harus dilakukan tender ulang, sebelum negara dirugikan,” tutupnya. (Tim)

Editor: 7ringgo