Tarempa, Anambas (KEPRI)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) akan mengambil alih beberapa aset pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PERUSDA) PT Anambas Sejahtera.
Hal ini sesuai beredar info kepada media seputarkepri.co.id yang tercantum dalam surat instruksi Setda Nomor 535/Setda. KKA. 900/09/2019 Tanggal 30 September 2019 yang berbunyi “Penarikan Aset Tetap Barang Milik Daerah Anambas Tersebut Semua menjadi Tanggungjawab Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP)”.
“Memang dalam beberapa hari lalu kita mendapat intruksi dari Pemkab Kepulauan Anambas untuk menarik pasar yang dikelola oleh PERUSDA PT Anambas Sejahtera dan surat pengumuman sudah kita edarkan bahwa mulai 1 Oktober 2019 Pasar Baru, Pasar Sayur, Pasar Inpres, Lokaria, Kios Jalan Pelabuhan Pemda, Kios Diponegoro dan Kios Pakaian di Gang Sempit menjadi tangung jawab kita”, ucap Usman selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) kepada awak media seputarkepri.co.id, Senin (7/10) melalui sambungam WhatsApp.
Usman mengatakan, adapun retribusi terhadap kios – kios akan diatur mengukur luasan kios dan lapak pedagang sehingga bisa menentukan berapa retribusi perbulan masing – masing pedagang dan saat ini kita sudah susun beberapa program untuk penataan pasar, akan menarik restribusi sesuai perda nomor 8 tahun 2016 tentang retribusi daerah”, sebut Usman.
Dia juga menegaskan, Pedagang harus bisa bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan penataan barang pasar tidak menjadi semberaut, dan berharap kedepannya dengan adanya pengelolaan pasar akan tentu penambahan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar tersebut,” ujarnya.
Editor: Kadeni Razak