oleh

LSM Getuk Minta Pihak Kejari Tanjungpinang Profesional Dalam Menangani Kasus

Ketua LSM Penggiat Anti Korupsi GETUK Provinsi Kepri, Jusri Sabri (f-7ringgo)

Tanjungpinang, Seputarkepri.co.idTerkait kasus dugaan penggelapan setoran bea pajak tanah (BPHTB) oleh 4 orang oknum ASN di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. Salah satu lembaga penggiat anti korupsi yang sudah berkiprah 13 tahun di Kepri, LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tidak profesional dan salah kaprah.

Dikutip dari media batamnews.co.id Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyelidiki dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemko Tanjungpinang, Selasa (22/10/2019) yang lalu.
Mereka telah mengeluarkan surat perintah (sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengusut dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,2 miliar itu.

“Benar sudah, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data-data. Oknum pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum berinisial Y dan beberapa orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Pekan depan insyaallah, kami mengundang yang bersangkutan dan beberapa saksi-saksi,” ujarnya.

Rizky menuturkan, dugaan sementara penggelapan pajak itu dalam kurun satu tahun. Namun pihaknya juga akan mengecek pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan beberkan secara rinci, kita usut sampai tuntas nanti, informasi sementara dalam satu tahun,” sebutnya.

Di tempat terpisah, Jusri Sabri selaku Ketua LSM Penggiat Anti Korupsi GETUK Provinsi Kepri, menyampaikan menurut analisa beliau kasus ini asli pidana murni. Yaitu sesuai pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan bea yang setelah dikutip dananya, oknum ASN diduga tidak menyerahkan dana pungutan pajak tersebut, artinya dana itu dititip untuk disetorkan”, ungkap Jusri Sabri di Tanjungpinang, Senin (4/11) pagi.

Menurutnya, kalau belum ada temuan dari BPK berdasarkan LHP BPK tapi tidak bisa dikembalikan baru jelas ada unsur Korupsinya. Sehingga, kata Jusri, ini masih ranah pihak kepolisian belum ranah kejaksaan yang menyelidiki.

“Kami dari penggiat anti korupsi pertegas pihak Kejari Tanjungpinang salah kaprah, seharusnya kasus ini dilakukan gelar perkara dulu baru masuk ke Penyelidikan, ini langsung langsung main panggil”, ujarnya.

Terakhir Jusri menjelaskan bahwa penggelapan setoran bea harus dibedakan dengan penggelapan pajak. (Tim)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed