Tanjungpinang, seputarkepri.co.id–Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:
Kategori peserta, Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi, peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019, kemudian peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19.000/orang setiap bulan untuk pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019.
Kategori peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gahi atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta. Yang meliputi, Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, dan Anggota POLRI, Pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota DPRD daerah, PNS Daerah, Kepala Daerah, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai tanggal 1 Januari 2019.
Untuk iuran, kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai Tanggal 1 Januari 2019, untuk kelas III menjadi Rp42.000, kelas II menjadi Rp110.000, kelas I menjadi Rp160.000.
Hal ini dibenarkan Agung Utama, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Kata, Agung, “melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatakan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri sebesar seharusnya,” ungkap Agung Utama, di Tanjungpinang, Selasa (12/11) siang.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Agung.
Agung juga menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampaj. “Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan setiap buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa setiap bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” tambahnya.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerntah yang luar biasa agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terakhir, Agung berharap, melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” tutupnya.
Editor: 7ringgo
Komentar