Tambelan, Bintan, seputarkepri.co.id–Polsek Tambelan berhasil menangkap Jumartin alias Martin (28) yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, (4/11/2019).
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson menjelaskan, Martin yang ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-20/XI/2019/Res Bintan/Sek Bintim, (1/11) telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
“Perihal mohon bantuan penangkapan kami terima pada dari Panit Reskrim Polsek Bintim IPDA Noval, Rabu (6/11) terhadap Martin yang terdeteksi berada di Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan,” kata IPDA Missyamsu Alson, melalui sambungan WhatsApp.
Dari berkas laporan tersebut, Alson menugaskan Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri, dan Bripka Adi Romadan berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju Pulau Pinang sekira 6 jam perjalanan laut dari pukul 12.30 WIB.
Kata Alson, sesampainya di Pulau Pinang, anggota langsung menuju rumah terlapor yang terdeteksi sedang berada di rumah, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polsek Tambelan.
“Pukul 19.00 WIB rombongan yang membawa terlapor berangkat kembali ke Tambelan dan tiba di Pulau Tambelan sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, tersangka Martin mengakui melakukan penggelapan sebuah pompong milik Ambri Susanto dengan cara menjual pompong milik pelapor tanpa izin dari pelapor. “Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Tambelan sambil menunggu penjemputan dari anggota Polsek Bintan Timur,” tegasnya.
Diketahui, Martin yang diringkus sedang berada di Pulau Pinang Kecamatan Tambelan (6/11), awalnya meminjam kapal milik Ambri Susanto (23) untuk melaut selama dua hari (27/10).
Setelah dua hari kemudian, Ambri menghubungi Martin, akan tetapi pelaku tidak dapat dihubungi.
Bahkan pada Kamis (31/10) Martin dikabarkan telah menjual pompong milik Ambri seharga Rp 8.500.000.
Atas keterangan tersebut, Ambri melaporkan Martin sebagai terlapor penggelapan ke Polsek Kijang dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada hari Minggu Tanggal 1 November 2019. Atas kejadian tersebut, Ambri yang merupakan warga Sei Lekop mengalalami kerugian sebesar Rp 25.000.000.
Sementara terlapor Martin dikenakan melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP.
Pada hari Senin tanggal 11 November 2019 pukul 13.30 Wib kemarin di Mapolsek Bintan Timur, Polsek Tambelan telah menyerahkan tahanan Polsek Bintim yang di tangkap di Desa Pulau Pinang Kecamatan Tambelan.
Sumber: Polsek Tambelan
Editor: 7ringgo