Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, seputarkepri.co.id–Kelakuan J (40 thn) pria bejat di Kampung Rawa Bangun, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, ditangkap aparat Polsek Gunung Kijang, Bintan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, inisial Bunga.
Dikutip dari media online Primetime.id. Modusnya, Kata Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi, tersangka mendatangi korban saat korban tidur di kamar. Lalu tersangka membujuk anaknya yang masih berumur 10 tahun tersebut untuk membuka celana dan mencabulinya,” ungkap Monang Parlagutan Silalahi, Jumat, (15/11/2019). Aksi bejat tersangka tersebut dilakukan saat isterinya tidak berada di rumah, dan dilakukan pada siang hari.
“Perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh isterinya saat korban bercerita bahwa korban punya rahasia. Kepada ibunya, korban mengatakan bahwa jika ia cerita maka ayahnya akan ditangkap polisi. Mendengar pengakuan itu, ibu korban pun langsung melaporkan perilaku bejat suaminya ke Polsek Gunung Kijang,” terang Monang.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Gunung Kijang segera mengamankan tersangka dari rumahnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, juga mengumpulkan bukti-bukti kelakuan bejatnya, berupa celana dalam dan baju korban.
Monang menegaskan, untuk hukuman tersangka akibat perbutan bejatnya akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI RI nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut diatas, Himpunan Melayu Raya (Hi-Melaya) Korwil Bintan Melalui Dansatgas, Hendy menegaskan agar tersangka pelaku bejat terhadap anak kandungnya sendiri dihukum kebiri, karena pelaku pencabulan anak dibawah umur,” tegas Hendy di Bintan, Minggu (17/11) pagi.
Pihaknya juga mengutuk keras pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur.
Terakhir dia sampaikan, terkait pencabulan ini kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku dijatuhkan hukumam yang seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan anak yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Editor: 7ringgo