Tambelan, Bintan, seputarkepri.co.id–Kapolres Bintan melalui Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson menyampaiakan, pihaknya telah menangkap pelaku OP (16) dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Bunga (14) warga desa Kampung Melayu Rt 002/Rw 001 Kecamatan Tambelan.
Alson menjelaskan, “Pada hari Kamis tanggal 21 Nov 2019 sekira pukul 17.00 wib kemarin, pihaknya telah melakukan panangkapan terhadap tersangka inisial OP (16), pekerjaan nelayan, warga desa Kampung Melayu RT 001 /RW 001 Kecamatan Tambelan.
Dia juga mengakui, bahwa tersangka pencabulan ini akan dilimpahkan ke Polres Bintan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :B/04/XI/2019/KEPRI/RES.BINTAN/SEK TAMBELAN Tanggal 11 Nov 2019. Tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan sesuai Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/04/XI/2019/RESKRIM, tanggal 21 Nov 2019.
“Kronologis penangkapan tersangka, kata Alson, pada hari kamis tanggal 2 November 2019 sekira Pukul 14.00 wib dilakukan pemerikaan terhadap saksi YP yang awalnya diduga melakukan tindak pidana pencabulan, namun karena dari rekaman CCTV saksi bersama dengan tersangka OP melewati jalan ke rumah korban, namun saksi YP menyangkal, selanjutnya diperlihatkan barang bukti berupa celana jeans pendek dan ikat pinggang yang tertinggal di TKP, ” ungkap Alson.
“Selanjutnya, saksi YP mengakui bahwa celana dan ikat pinggang tersebut adalah milik tersangka OP, setelah selesai pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka OP dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bahwa Tersangka OP mengakui perbuatannya yang akan mencabuli korban, dengan cara masuk kedalam rumah rumah korban dengan cara memanjat melalui pintu jendela belakang, sebelum masuk kedalam kamar korban dengan menutup kepala dengan menggunakan baju kaos warna orange terlebih dahulu.
Tersangka OP mengambil baju kaos singlet milik orang tua korban, selanjutnya melumuri baju singlet tersebut dengan menggunakan minyak angin, selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur, sesampainya di dalam kamar korban, tersangka membuka celana jeans pendek yang dipakainya dan diletakkan dilantai, kemudian tersangka membekap mulut dan hidung korban sehingga korban terbangun dan memberontak sambil berteriak, kemudian tersangka melepaskan bekapannya dan langsung melarikan diri melalui pintu jendela tengah sehingga celana milik tersangka tertinggal di TKP. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” bebernya.
Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 82 ayat 1 UU NO. 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP Jo UU RI NO. 11/2012 tentang Sistim Peradilan Anak.
Sebagai Barang Bukti, 1 helai baju kaos singlet yang beraroma minyak angun, 1 helai celana jeans pendek warna biru dan kusam beserta ikan pinggang, 1 stel baju tidur korban, 1 helai baju kaos warna orange yanh digunakan tersangka utk menututupi wajah.
Ditempat terpisah, Korwil Hi-Melaya Bintan melalui Komandan Satgas, Hendy menegaskan, “tersangka yang melakukan tindak pidana pencabulan gadis di bawah umur harus dihukum yang seberat-beratnya. Agar ada efek jera terhadap pelaku pencabulan,” tegas Hendy kepada awak media, Jumat 22 November 2019.
Laporan: Cr1
Editor: 7ringgo