oleh

FKUB Tanjungpinang Bangun Sinergitas Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang, Bapak H. Zubaid Ahadi Mitakhin (kanan), Yona Hia (tengah) dan Pengurus FKUB Tanjungpinang. (f-yonahia)

Tanjungpinang, seputarkepri.co.idUpaya membangun sinergitas antara institusi terkait dengan para pimpinan umat beragama & tokoh masyarakat terus di gelorakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama kementerian agama Kota Tanjungpinang.

Pihak FKUB bersama kementerian agama terus membangun sinergitas dengan pihak Pemko Tanjungpinang, Polres, Kementerian Agama beserta Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang.

Demi terwujudnya kedamaian di tengah masyarakat dengan semangat pluralis,” ungkap Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang, Bapak H. Zubaid Ahadi Mitakhin kepada wartawan seputarkepri.co.id. di Tanjungpinang, Senin (2/11).

Panitia peyelenggara seminar sehari mendatangkan nara sumber yakni Drs. Indra saputra dari Kesbangpol Provinsi Kepri, IPDA Giofani dari Polres Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Risky, Ketua BAMAG dan FKUB PROVINSI KEPRI Ps. Priambodo.

Beragam uraian dari nara sumber diantaranya dari Kesbangpol Provinsi Kepri Drs. Indra saputra mengatakan, kita menciptakan trilogi kerukunan baik ( antar umat beragama, antar umat sesama agama dan antar pemerintah). Salah satu fungsi pemerintah wajib memfasilitasi tempat ibadah, dan menjamin umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan nyaman,” ucap Indra.

Perlu diantisipasi karena ada beberapa faktor keagamaan yang tidak langsung menimbulkan konflik diantaranya, penyiaran agama, bantuan keagamaan luar negeri, perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda, pengangkatan anak, pendidikan agama, perayaan hari besar keagamaan. pendirian rumah ibadah,” pungkasnya.

“Penyebab munculnya permasalahan pendirian rumah ibadat dilapangan akibat tidak jalannya persyaratan minimal utk mendirikan rumah ibadat yaitu minimal 90 fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna, 60 KTP warga pendukung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.

Tidak jelasnya batas waktu untuk merespon saat permohonan pendirian rumah ibadat. Bila respon lambat yang mengingatkan petugas kelurahan adalah bupati/Wali Kota.

Selain itu, kata Indra, seringkali terjadi penyalahgunaan rumah tinggal sebagai rumah ibadah, dan kurang transparannya rencana pembangunan rumah ibadat. Serta tidak adanya komunikasi antar pemuka agama pada tingkat akar rumput,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang melalui IPDA Giovani menyampaikan, “segala permasalahan di tengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog. Siapapun itu permasalahan baik suku, ras, agama dan antar golongan segala atensi permasalahan melalui dialog,” ucap Giovani.

Ia menambahkan tugas polisi sesuai undang-undang pokok kepolisian penegakan hukum, selain itu juga berfungsi melaksanakan tugas pelayanan pengayoman dan dan pelindung masyarakat.
Semoga menciptakan sinergi antara intitusi pemerintah terkait dapat dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat tanjungpinang kepri khususnya dan indonesia tercinta umumnya,” ujarnya.

Laporan: Yona Hia
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed