Tanjungpinang, seputarkepri.co.id–Pemerintah Kota Tanjungpinang memperingati hari disabilitas Internasional tingkat Kota Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul acara diselenggarakan di gedung wanita Tun Fatimah Kota Tanjungpinang Rabu (4/12/2019) pagi.
Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.pd dalam sambutanya menjelaskan, setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional yang dicanangkan oleh majelis umum PBB dan disepakati oleh seluruh Negara di Dunia sejak 1992.
“Disabilitas di Indonesia dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap disabilitas peneguhan komitmen seluruh bangsa, dan membangun kepedulian dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan disabilitas”, jelas Syahrul.
H.syahrul juga menjelaskan pada saat ini jumlah tenaga kerja disabilitas yang bekerja di Instansi pemerintah diantaranya Pemprov Kepri sebayak 30 orang, pada Instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang 7 orang dan BUMD sebayak 1 orang, secara keseluruhan yang bekerja dipemerintahan 41 Orang,” terang Syahrul.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Agustiawarman dalam sambutanya juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini untuk memperingati Hari Disabilitas Internasinal (HDI) dengan mengangkat tema “Indonesia Inklusi,Disabilitas Unggul” dimana disabiltas adalah seorang yang memiliki kelainan fisik atau mental yang sifatnya suatu hambatan baginya.
“ Tidak semua manusia di lahirkan sempurna ada juga yang di lahirkan sempurna tetapi suatu hal peristiwa tertentu menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan baik pribadi maupun bermasyarakat,” ungkap Agustiawarman.
Tampak dalam Kegiatan ini di ikuti peserta sebayak 430 penyadang disabilitas se-Kota Tanjungpinang dan selalu ditunggu-tungu oleh orang tua penyadang disabilitas dan ajang silaturahmi bagi penyadang disabilitas serta untuk menunjukkan dan menampilkan bakat dan kemampuan mereka.
“dengan adanya kegiatan ini mereka merasa tidak sendiri mereka mempunyai teman yang sama atau lebih dari mereka,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dasar dan tujuan diadakan kegiatan ini dasar pelaksanaan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 mengenai pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyadang disabilitas, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggara hak disabilitas serta surat keputusan kepala Dinas Sosial No 136 Tentang peringatan (HDI) Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Adapun tujuan membuka wawasan masyarakat akan penyadang disabilitas, memberi dukungan kepada disabilitas untuk terus berkarya,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir dalam acara unsur FKPD, Angota DPRD, Seketris Daerah, Kepala SKPD Se-Kota Tanjungpinang serta Lurah, Camat Kota Tanjungpinang, dan Orangtua penyadang disabilitas. Kegiatan ditutup dengan pemberian bantuan kepada peyadang disabilitas serta foto bersama perwakilan undangan. (* )
Laporan: Anto
Editor: 7ringgo