Anambas, seputarkepri.co.id–Gara-gara minim peminat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa memperpanjang masa pendaftaran penerimaan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga empat hari kedepan.
Pasalnya, dari 10 kecamatan yang dibuka lowongan, hanya 4 kecamatan saja yang ada pendaftarnya. Sementara sisanya masih kosong selama periode 27 November hingga 3 Desember, hanya 4 kecamatan saja yang yang memenuhi kuota,” tutur Yopi Susanto selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Anambas kepada awak media Rabu (4/12).
“Jumlahnya, kata Yopi, itu sebanyak 64 orang. Sementara 6 kecamatan lain masih kosong. Makanya kita perpanjang lagi mulai Tanggal 6 hingga 10 Desember nanti,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, Untuk 4 kecamatan yang memenuhi kuota tersebut yakni, Kecamatan Siantan, Siantan Timur, Palmatak dan Siantan Tengah. Sementara 6 kecamatan yang belum ada peminatnya yakni Kecamatan Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Kute Siantan, Siantan Selatan dan Siantan Utara,” imbuhnya.
Menurut Yopi, letak dan geografis menjadi salah satu faktor sejumlah warga belum mengantarkan berkas pendaftaran. Kemudian alasan lain yang cukup memberatkan calon pelamar yaitu harus memenuhi surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba, Hal ini yang menjadi kendala bagi calon pelamar. Untuk itu, kami akan jemput bola dan langsung turun ke lapangan untuk meningkatkan antusias masyarakat sebagai Panwascam,” ucap Yopi.
Ia menambahkan, jika masa perpanjangan tidak juga ada pendaftar maka pihaknya akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai pedoman yakni seleksi administrasi.
Terakhir beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilukada Anambas 2020, dan berharap kita, jangan sampai ada panwascam yang kosong,” tutupnya.
Editor: Kadeni Razak