oleh

DPRD Anambas Menggelar Rapat Paripurna 3 Penyampaian Ranperda

Tarempa, Anambas, seputarkepri.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna 3 Penyampaian Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, Kabupaten Layak Anak, dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Sidang Paripurna terlaksana di Ruang Rapat DPRD Lantai I Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (06/01) sekira Pukul 13: 30 Wib.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar yang memimpin dalam rapat tersebut  mengatakan kehadiran anggota dari Fraksi yang hadir sudah memenuhi kourum dan rapat paripurna saya buka,” ungkap Hasnidar.

Hasnidar juga mengatakan, berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan perodak hukum daerah.

Dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan, selanjutnya dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertip DPRD Anambas, menyimpulkan bahwa rancangan Perda dari kepala daerah sebelum melakukan pembahasan dalam tingkat kedua,” sebut Hasnidar.

Sebelum dilanjutkan, beliau juga menyampaikan kepada seluruh tamu undangan dalam rapat paripurna, pembicaraan dalam tingkat satu, yang meliputi penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna, pandangan umum terhadap rancangan Perda, dan tanggung jawab, jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dalam nota penyampaian, rancangan Perda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera merupakan jenis Perda yang materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,” ucap Haris.

“Dengan telah tercabutnya undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, maka istilah bentuk hukum perusahaan daerah tidak lagi dikenal dalam BUMD. Maka bentuk hukum perusahaan daerah Anambas sejahtera perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.

Yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dari perusahaan daerah menjadi bentuk Perumda atau berbentuk Perseroda.

Salah satu tujuan dibentuknya Ranperda untuk menetapkan perusahaan daerah Anambas sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera. Sehingga beberapa aturan terkait perusahaan daerah yang ada sebelumnya berubah mengikut kepada aturan perusahaan yang terdapat dalam undang-undang nomor 40 tahun 2017 tentang perseroan terbatas.

Perubahan aturan tersebut terkait pada permodalan, organ perusahaan, dan dasar hukum. Dan untuk menyampaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Anambas, secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan perda tentang KLA yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya bangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengurus utamaan hak anak.

Terakhir Abdul Haris, SH menjelaskan Sementara Ranperda badan pengelola perbatasan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas salah satu kabupaten yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lain.

Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2008, wilayah administrasi Anambas terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil serta pulau terluar dengan berbatas langsung dengan negara Malaysia, Vietnam, dan Singapura,” tutupnya.

Editor: Kadeni

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed