Tanjungpinang (seputarkepri)-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri melalui Humas Kanwil Abdul Rasyid, yang juga Kabid Kepabeanan dan Cukai membenarkan hasil pengawasan poros Wasla Kanwil DJBC Khusus Kepri-KPU Batam (Poros PBBS) Penegakan KM Lestari.
Kejadianya, kata Rasyid, penegakan KM Lestari, “Berdasarkan informasi, bahwa ada pemasukan barang dari Singapura tujuan Tanjung Pinang menggunakan KM Lestari Perairan Tanjung Uban, kapal patroli Kanwilsus DJBC Kepri menjumpai dan memeriksa kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan ditemukan barang-barang bekas. Mempertimbangkan kondisi tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di laut, hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Seksi Penindakan II kanwilsus DJBC Kepulauan Riau dan diputuskan dilakukan penindakan.
Mengetahui kapalnya akan ditarik, terjadi perlawanan dari tekong dan ABK yang menghalangi petugas saat melakukan penindakan. Melihat kondisi tersebut, diputuskan untuk meminta bantuan kepada Kapal Patroli Speedboat kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk membantu melakukan penindakan dan penguasaan Kapal KM Lestari.
Setelah berhasil dilakukan penguasaan dan pengamanan ABK KM Lestari, dilakukan tindakan berupa pengamanan, penyegelan serta kapal beserta barang muatan kemudian ditarik ke Kanwil DJBC Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan kapal patroli KPU Batam,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri melalui Humas Kanwil Abdul Rasyid kepada awak media seputarkepri melalui sambungan WhatsApp, Kamis (16/1/2020) sore.
Abdul Rasyid juga menegaskan, terkait penggunaan senjata, tolong diluruskan bahwa penggunaan senjata terpaksa dilakukan dengan tujuan memberikan isyarat peringatan (tembakan ke atas sebanyak 3 kali). Karena ada perlawanan dari ABK kapal dimaksud, termasuk upaya menaiki kapal patroli,” tegasnya.
Terakhir beliau menyampaikan, penggunaan senjata api sudah sesuai dengan SOP Pengawasan dan SOP penggunaan senjata api pak,” tutupnya.
Editor: 7ringgo