Bintan (seputarkepri)-Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung turun ke lokasi yang diduga banyak penambang rakyat yang menyalahi aturan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Sebelum pihaknya temukan lokasi yang diduga lokasi tambang tersebut menyalahi aturan. Mereka (polisi) terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penyelidikan untuk mengecek pertambangan pasir.
Terkait dugaan penambang yang melanggar aturan tidak ada kita temukan di Lokasi satu orang pun yang melakukan aktivitas. Sehingga untuk saat ini pihaknya melakukan penyegelan sementara guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin saat mengecek lokasi tambang pasir di Wilayah Galang Batang, Sabtu (18/1/2020) malam.
Pihaknya diberikan tugas penyelidikan, tidak ada kita temukan aktivitas tambang. Dari hasil pemantauan lokasi tersebut (eks tambang) pihak kepolisian tidak mendapati satu orang pun yang beraktivitas.
Hanya saja di lokasi tersebut didapati satu orang masyarakat sekitar. Sehingga pihak kepolisian menunjukkan surat tugas untuk guna penyegelan lokasi tambang pasir tersebut,” ujarnya.
“Warga yang dijumpai saat itu di Lokasi tambang membenarkan, kurang lebih satu minggu ini aktivitas tambang pasir tidak berjalan.
Demi kelancaran penyelidikan, pihak kepolisian menunjukkan surat tugasnya. Dan menyampaikan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan.
Akhirnya pihak kepolisian dari Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung menyegel lokasi tambang yang diduga menyalahi aturan.
Editor: 7ringgo