Bintan (seputarkepri)–Polda Kepri melalui subdit 4 Ditreskrimsus beserta Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung turun ke lokasi tambang pasir yang diduga banyak penambang rakyat yang menyalahi aturan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Sebelum pihaknya temukan lokasi tambang yang diduga ilegal. Terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penyelidikan kepada salah satu masyarakat yang ditemui di lokasi tambang tersebut untuk mengecek pertambangan pasir.
Terkait dugaan penambang yang diduga ilegal tidak ada kita temukan di Lokasi satu orang pun yang melakukan aktivitas. Sehingga untuk saat ini pihaknya melakukan penyegelan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin saat mengecek lokasi tambang pasir di Wilayah Galang Batang, Sabtu (18/1/2020) kemarin.
Dalam penyelidikan, tidak ada kita temukan aktivitas tambang. Dari hasil pemantauan lokasi tersebut (eks tambang) pihak kepolisian tidak mendapati satu orang pun yang beraktivitas.
Hanya saja di lokasi tersebut didapati satu orang masyarakat sekitar. Sehingga pihak kepolisian menunjukkan surat tugas untuk guna penyegelan lokasi tambang pasir tersebut,” ujarnya.
“Warga yang dijumpai saat itu di Lokasi tambang membenarkan, kurang lebih satu minggu ini aktivitas tambang pasir tidak berjalan.
Demi kelancaran penyelidikan, pihak kepolisian menunjukkan surat tugasnya. Dan menyampaikan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan.
Akhirnya pihak kepolisian dari subdit 4 ditreskrimsus Polda Kepri serta Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung menyegel lokasi tambang yang diduga menyalahi aturan.
Terakhir beliau menegaskan, “intinya bahwa dalam penutupan tambang pasir ilegal juga di asistensi dari subdit 4 ditreskrimsus Polda Kepri terhadap satreskrim Polres Bintan untuk dugaan penambangan pasir ilegal di bintan.
Laporan: Baringin
Editor: 7ringgo