Labuhanbatu (Sumut), seputarkepri.co.id-Terkait kasus tiket bodong Nitari Travel & Tour Rantauprapat masih terus diproses secara hukum. Terhadap laporan pertama, pemilik Nitari Travel Tour, Borkat Pane dan sekretarisnya, Maya, sudah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Di lansir dari media online japos.co. saat ditemui wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (24/1/2020) malam Hotnida Sugiarta Panjaitan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Palti Siringoringo, S.H., menyampaikan,
“Pemilik Nitari Travel dan Tour masih kita adukan lagi. Laporan yang kedua ini terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp1.928.184.000. Bukti-buktinya semua lengkap dan ada sama kita,” tegas Palti Siringoringo, S.H.,selaku kuasa hukum agen tiket penerbangan yang menjadi korban tiket bodong PT Nitari Travel & Tour.
Pengacara yang sudah membuming di Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau ini mendorong pihak penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kedua dari korban Hotnida Panjaitan terhadap pemilik Nitari Travel & Tour, Borkat Pane, dengan laporan polisi nomor: LP/765/IX/2019/SPKT/RES-LBH tanggal 14 September 2019 dan surat tanda terima laporan polisi, nomor: STTLP/433/Yan 2.5/IX/2019/SU/RES-LBH.
Untuk kasus ini, Kata Palti, sekali lagi kami sampaikan meminta penyidik Polres Labuhanbatu lebih maksimal dan sungguh-sungguh memprosesnya agar pemilik Nitari Trevel & Tour kembali diproses secara hukum supaya ada efek jera dan beretikad baik mengembalikan kerugian para korban tiket bodong yang dijualnya,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, atas dasar laporan ini pasti menambahkan kasus ke Polres Labuhanbatu menyusul laporan pertama yang telah menghukum Borkat Pane dan sekretarisnya, Maya, karena para pelanggan atau calon penumpang yang juga menjadi korban masih terus menyalahkan dan meneror kliennya selaku agen, baik langsung dan melalui media sosial.
“Para pelanggan atau calon penumpang yang menjadi korban jumlah penumpang yang diberikan tiket bodong sekitar 1000 orang, masih terus menyalahkan dan meneror klien saya melalui media sosial facebook dan grup WhatsApp, karena ada yang suaminya oknum anggota TNI, oknum anggota Brimob dan lainnya. Ada juga yang langsung datang ke rumah saya, mengancam dan meneror.
Kalau dihitung-hitung secara keseluruhan korban nitari travel kerugian mencapai kurang lebih 15 miliar. Klean kita (Hotnida) mengalami kerugian sebesar1,9 miliar,” beber Palti kepada awak media seputarkepri melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (25/1/2020).
Akibat tiket bodong dari Nitari Travel & Tour yang beralamat di Jalan Sirandorung No.162 Rantauprapat, Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Hotnida sangat dirugikan secara materi dan mental karena terus ditekan dan diteror oleh para pelanggannya untuk bertanggungjawab dan segera mengembalikan kerugian para korban.
“Atas persoalan ini saya sangat tertekan, padahal saya (Hotnida) dengan pelanggan sama-sama korban. Makanya saya akan berjuang terus sampai pemilik Nitari Travel Borkat Pane mengembalikan kerugian saya dan calon penumpang yang gagal terbang karena kode bording tiket yang dijual Nitari Travel & Tour pada Juni 2019, bodong sehingga tiketnya tidak bisa dicetak,” sebut Hotnida.
Hotnida memohon para pelanggannya bersabar menunggu proses hukum selesai dan pemilik Nitari Travel & Tour mengembalikan seluruh kerugian para korban.
“Saya juga meminta kepada calon penumpang yang jadi korban supaya bersabar dan berdoa. Saya akan berusaha agar pemilik Nitari Travel mengembalikan seluruh kerugian, atau uang yang saya transfer ke Nitari Travel,” pintanya.
Editor: 7ringgo