oleh

Dugaan Mafia Tanah di Galang Batang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Kuasa Hukum Pelapor, M. Fattah Riphat, S.H., M.H saat meninjau lokasi lahan pelapor (tengah kemeja putih)

Bintan (KEPRI)-Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah oleh sejumlah oknum atau mafia tanah yang terjadi di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau akhirnya sudah mendapat titik terang.

Dugaan ada mafia tanah dalam aksi penyerobotan tanah di lokasi tersebut, dilaporkan oleh pemilik lahan ke pihak berwajib. Hingga akhirnya pada awal Februari kemarin, Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Bintan membantu proses pengembalian batas tersebut.

Diterangkan kuasa hukum pelapor, M. Fattah Riphat, S.H., M.H dari kantor hukum RIS & Associates, dasar dilakukan pengembalian batas oleh BPN ini adalah berdasarkan permintaan Polda Kepri atas dasar adanya laporan dari pemilik tanah yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Informasi warga sekitar, bahwa lahan tersebut telah di perjualbelikan,
sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan mafia tanah,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (13/2).

Fattah Riphat menambahkan,  bahwa kronologi kejadian yang dilaporkan adalah beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan  menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi.

Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk, dan berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah di perjualbelikan dan sudah menjadi milik orang lain. Saat pengukuran ini pun pelapor bingung karena lahannya yang penuh dengan pohon telah rata dengan tanah dan sebagian sudah dibangun bangunan.

“Kejadian ini kami laporkan ke Polda Kepulauan Riau agar menjadi terang, karena sampai saat ini kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik semua ini. Dan kami berharap agar secepatnya terungkap aktor dibalik penyerobotan tanah ini,”tegasnya.

“Klien saya tiba-tiba mendapat informasi lahannya diperjualbelikan dan di ambil alih oleh orang lain. Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Saya yakin bahwa pemerintah, terutama instansi terkait pun pasti mendukung dalam upaya tindakan pemberantasan mafia tanah. Malah saya baca di media bahwa pihak kementerian ATR sudah membentuk tim sapu bersih mafia tanah,” tambah Fattah.

Ia berharap, atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Dan kedepannya tidak ada lagi aksi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.

Editor: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed