oleh

Romo Agustinus Dwi Pramodo: Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Karimun Bantah Setujui Relokasi

Ilustrasi (f-dok.www.ziarahnews.com)

Karimun (KEPRI)-Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, bantah setujui relokasi dan tidak dilibatkan dalam pertemuan yang di fasilitasi Bupati dan Kapolres Karimun.

Pertama, Gereja Katolik bantah setujui relokasi Gereja dan Menjadi Cagar Budaya.

“Relokasi adalah USUL FUIB dan APKK yang disampaikan melalui Bupati Karimun dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kementerian Agama RI, terhadap usul tersebut Keuskupan Pangkalpinang akan mempelajari lebih lanjut sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan menerima relokasi, ini harus diluruskan,” ujar Romo Agustinus Dwi Pramodo, Jum’at (14/02/2020).

Di kutip dari media online www.ziarahnews.com, Romo Agustinus Dwi Pramodo, menjelaskan, pada poin ketiga dalam pertemuan itu yakni Bupati Karimun H. Aunur Rafiq menyampaikan usulan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) tentang Relokasi Pembangunan dan menjadikan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun menjadi Cagar Budaya. Seperti diketahui, FUIB dan APKK adalah pihak yang mendemo Gereja Katolik didepan pagar gereja pada Kamis, (6/2/2020) lalu yang berakhir ricuh sehingga Pastor Paroki RD Kristiono Widodo dan Humas Panitia Pembangunan Gereja Romesko Purba diamankan ke Mapolres Karimun.

Tambahnya, pihak gereja lebih memprioritaskan hasil poin kelima pada pertemuan itu, yakni sama-sama menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi kalau hasil PTUN sudah keluar, apapun hasilnya semua sepakat menghormati, baik itu kalah atau menang,” ujar Romo yang biasa dipanggil Romo Pram ini.

Adapun poin-poin lengkap dari pertemuan itu yakni Poin pertama, semua pihak harus saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN, tentang IMB gereja Paroki Santo Joseph Karimun.

Poin kedua, selama proses hukum berlangsung, kedua belah pihak mengutamakan dialog dan silaturahmi. Pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak tidak melakukan demo.

Poin ketiga, Bupati Karimun Aunur Rafiq telah menyampaikan usulan Umat Islam Kabupaten Karimun (FUIB dan APKK) tentang relokasi pembangunan gereja dan menjadikan cagar budaya Gereja Paroki Santo Joseph, dan pihak gereja melalui Uskup akan mempelajari sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Poin keempat, Kementerian Agama, Bupati, Uskup, Kakanwil Kemenag Kepri akan melakukan silaturahmi ke kabupaten untuk bertemu dengan masyarakat Kabupaten Karimun, dalam rangka upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan umat beragama di Kabupaten Karimun.

Dan poin kelima, semua pihak harus menghormati hasil putusan PTUN.

Kedua, Gereja Katolik Tidak Dilibatkan Dalam Pertemuan yang difasilitasi Bupati dan Kapolres Karimun

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Pangkalpinang RD Agustinus Dwi Pramodo juga membantah setiap pertemuan-pertemuan yang diadakan atau yang difasilitasi oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun.

Romo Agustinus Dwi Pramodo menjelaskan, pada pertemuan yang difasilitasi Kapolres Karimun pada hari Rabu, (12/2/2020) dengan tajuk Silaturahmi Lintas Agama tidak mengundang perwakilan resmi Gereja Katolik, Ia juga membantah oknum umat Katolik yang hadir dalam kegiatan itu bukan perwakilan resmi gereja, khususnya Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.

“Kapolres Karimun tidak menyampaikan undangan resmi melalui otoritas gereja setempat dalam acara tersebut, dan oknum umat yang hadir dalam acara itu bukan representatif Gereja Katolik,” tegasnya.

Selain itu, Pertemuan lintas agama yang difasilitasi Bupati Karimun Aunur Rafiq hari ini, Kamis (13/2/2020) di Rumah Dinas Bupati Karimun antara FKPD, seperti Kapolres Karimun, Dandim 0317/Tbk, Danlanal Karimun, Kajari Karimun bersama FPK Karimun, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Karimun dan yang juga dihadiri oknum Umat Katolik.

“Sekali lagi saya jelaskan, Oknum umat Katolik yang hadir itu bukan Respresentatif Gereja Katolik. Katolik memiliki hirarki, Pastor Paroki memiliki kewenangan penuh di Kabupaten Karimun yang menyangkut hal seperti itu,” ujarnya lagi.

Romo Agustinus Dwi Pramodo juga berharap pemerintah Daerah tegas apalagi setelah Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Menkopolhukam dan Kapolri menindak tegas aksi intoleransi penolakan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.

“Saya berharap Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur bertindak tegas kepada oknum-oknum ormas atau masyarakat yang selama ini menolak pembangunan gereja Katolik termaksud aksi-aksi demo khususnya demo pada Kamis (6/2/2020) yang berakhir ricuh. Aksi intoleransi pelarangan ibadah memang tidak terjadi dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Tetapi, melarang dan memprotes renovasi total gereja dan pastoran Paroki Santo Joseph yang telah berdiri sejak tahun 1928 itu masuk kategori intoleransi. Apalagi ada aksi-aksi persekusi terhadap panitia pembangunan gereja,” harapnya.

Lanjutnya lagi, seharusnya pihak gereja Katolik Paroki Santo Joseph tidak harus menunggu putusan atas gugatan IMB gereja Katolik di PTUN agar gereja dapat direnovasi total. Romo Pramodo berujar, jika negara benar-benar hadir dalam masalah ini, gereja Katolik dapat melanjutkan proses renovasi total sambil berproses di PTUN.

“Ini yang kami harapkan kepada Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataan publiknya kemarin, dan hal ini akan kami harapkan kembali kepada Mengkopolhukam dan Kapolri, termaksud menteri agama dan Menteri Dalam Negeri,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Pastor Paroki RD Kristiono Widodo membenarkan tidak adanya undangan resmi dari kedua kegiatan itu, baik yang difasilitasi Kapolres AKBP Yos Guntur dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Reporter: P1000
Editor: 7ringgo