oleh

DPRD Anambas Rocky Sinaga: Perusahaan Daerah Dianggap Masih Belum Memiliki Etos Kerja

Kantor Perusda Anambas Sejahtera

Anambas (KEPRI)-DPRD Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau berupaya dan akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang aturan Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera atau saat kini telah di ubah menjadi  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Agar Kepengurusan keberlangsungan manajemen ekonomi berjalan sesuai harapan masyarakat dan  pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di masa yang akan datang.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari salah satu Anggota DPRD Kepulauan Anambas dari Fraksi KIR, Rocky Hasudungan Sinaga. “Saat ini DPRD Anambas lagi mendiskusikan bersama Pemda Anambas. Apakah usulan Pemda mengacu ke Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ada dua mekanisme, satu berbentuk Perunda dan kedua Peseroda dengan kondisi Perusda saat ini yang mana harus kita pilih pastikan masuk dalam aturan yang akan mengatur kedalam Ranperda tersebut,” ucapnya Selasa (18/02) kepada awak media.

Roky H Sinaga yang juga menjabat sebagai anggota Pansus ll tentang Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (PESERODA) Anambas Sejahtera berharap kedepannya setelah diterbitkan Perda Perusda ini semoga pengelolaannya lebih baik dan benar.

Menurutnya, ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah memiliki cerita bahwa UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru tentang  BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya,” bebernya.

Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Perusahaan Daerah dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah.

Sehingga, kata Roky, melakukan intervensi yang berlebihan serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan tidak fokus terhadap misi utamanya.

Sepertinya tidak pernah memberi laba dan manfaat kepada masyarakat luas, hanya beberapa masyarakat elite daerah, yang menyebabkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan hanyalah dongeng pengantar tidur, apalagi ketika memang tidak ngantuk dan menjadikannya dongeng yang memuakkan.

Padahal untuk mendorong pembangunan daerah, perannya bisa dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.

Tentunya juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi namun Anda tahu jawabannya??…

Ulasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta.

Agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta,” terangnya.

Inilah nama-nama dan Jabatan dalam Pansus ll yang telah terbentuk untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, diantaranya, sebagai Ketua Firdian Syah dari Fraksi PAN, Wakil Ketua HJ. Tetty Hadiyati, SH dari Fraksi KIR.

Sebagai Anggota diantaranya, H. Adnan Nala dari Fraksi PPP PLUS, Ayup, S.IP dari Fraksi PPP PLUS, Hartono, SE dari Fraksi PDI P, Syamsil Umri dari Fraksi PDI P, dan Roky H Sinaga Fraksi KIR, Dharusman dari Fraksi BNI, Fahri Hidayat dari Fraksi BNI.

Editor: Kadeni

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed