oleh

Perusda Anambas Tagih Ratusan Ribu Rupiah Setiap Bulan, Pedagang: Tidak Pernah Mendapat Bantuan Apapun

Pasar Inpres di Anambas (f-kdn)

Anambas (KEPRI)-Sejumlah pedagang penyewa Kios dan Meja Sayur Pasar Inpres Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, menanggapi akan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera atau  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Anambas bersama Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu penyewa kios yang enggan namanya disebut di lokasi Pasar Inpres Tarempa mengatakan, BUMD atau Perusahaan Daerah harus menjadi mesin daerah untuk meraup fulus dan meningkatkan sumber pendapatan baru bagi pedagang kecil seperti kami ini.

Sejak berdirinya Perusda, kita (para pedagang) di tahun 2019  membayar setoran perbulan sebesar Rp100 ribu rupiah kepada Perusda dan saat ini di tahun 2020 kita stor Rp118 ribu rupiah, yang sangat di sayangkan kita tidak pernah mendapatkan bantuan apapun sejenisnya dari pemerintah untuk membantu para pedagang,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (22/02).

Senada dengan pedagang yang lainnya, menjual sayur mayur berasal dari daerah lokal Anambas. “Saat ini terasa lebih mudah setelah di ambil alih oleh pemerintah daerah melalui Disprindagkop, jelas keberadaannya, dan saat ini kita di kenakan bayaran hanya Rp50 ribuan saja sebelumnya kurang lebih 70 ribu perbulan,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan setelah di ambil alih oleh pemerintah dan telah di terbitkan peraturannya di DPRD mudah-mudahan para pedagang bisa di beri bantuan seperti modal lah bang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika Perusda ini tumbuh kembali pemerintah harus jeli menentukan para direkturnya, agar kejadian yang lalu tidak terulang kembali dengan sistem manejemen tidak benar modal dan hasil yang dikelola amburadul.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kepulauan Anambas, Usman, untuk kios pasar inpres dan pasar sayur kita menarik retribusinya berdasarkan Perda, untuk harga saat ini tergantung besar kecilnya ukuran Kios kita kenakan biaya 10.000 ribu per meter sebesar 10.000 ribu,” sebut Usman.

Usman menjelaskan, sekarang sejak pengelolaan di kita disperindag uangnya masuk semua ke khas daerah. Diakuinya sedangkan retribusi yang di pungut oleh perusda kita tidak tau untuk apa dan tidak ada masuk ke khas daerah,” bebernya.

Ia menabahkan, untuk direksi Perusda yang baru kita tidak punya wewenang tergantung yang meyeleksi nanti.

Terakhir kata Usman mengenai bantuan untuk pedagang tentang modal silahkan datang ke kantor disperindag ada dana bergulir sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Editor: Kadeni