Tanjungpinang (KEPRI)-Gugatan perdata Haryono Cs dengan nomor perkara Pdt.G/2019/PN Tpg melawan Weidra (tergugat) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali digelar dengan agenda kesimpulan, Selasa (25/02).
Penggugat dan tergugat masing-masing tetap pada jawaban pada sidang sebelumnya, dimana pemohon tetap pada dalil permohonannya. Salah satunya, membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus, berupa Success Fee sebesar Rp1,6 Miliar.
Sementara Weidra (tergugat) kembali melakukan gugatan rekopensi, dimana dalam gugatannya menyatakan para tergugat rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum para tergugat rekonpensi secara tanggung Rentang untuk membayar kerugian materiil dan material kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus yaitu, kerugian Materiil berupa pengeluaran biaya perkara untuk honorarium pengacara untuk tingkat kasasi yang harus dikembalikan sebesar Rp120 juta.
Kemudian Kerugian Material dikarenakan tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai seorang pengusaha sebesar Rp5 Miliar, Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwagsom) sebesar Rp1 juta.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
Usai menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, Ketua Majelis hakim Guntur Kurniawan Didampingi Awani Setyowati dan Jhonson Fredy Erson Sirait selaku hakim anggota menunda sidang hingga tanggal 10 Maret 2020 mendatang.
“Sebelum putusan perkara ini akan dibacakan pada 10 Maret mendatang, mudah-mudahan masing-masing pihak mendapatkan jalan perdamaian,” ucap Guntur kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim.
Sementara tergugat melalui kuasa hukumnya, Sulistyo Pujiastuti usai menyerahkan kesimpulannya menyatakan bahwa pihaknya dalam kesimpulan tersebut tetap pada jawaban sebelumnya.
“Kesimpulannya kita tetap pada jawaban kita, yakni” menolak seluruh gugatan penggugat karena tergugat tidak pernah menjanjikan tentang succes fee seperti yang didalilkan penggugat, semua kewajiban tentang legal fee sudah dilakukan oleh klien kami, dan dapat kami buktikan pada persidangan sebelumnya. Semuanya telah kita bayar,” ungkapnya.
Permohonan succes fee sebagaimana yang dimohonkan penggugat, pihaknya telah memberikan bantahan pada jawaban sebelumnya.
“Tidak pernah ada perjanjian lisan maupun tertulis tentang succes fee, dan dalam pembuktian surat, tidak ada satu buktipun yang bisa membuktikan kalau tergugat menjanjikan tentang succes fee. Disamping itu, pihak penggugat tak bisa menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan petitum permohonannya, sehingga seharusnya gugatan tersebut harus ditolak,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, advokat asal Jakarta menuntut succees fee terhadap salah satu pengusaha Tanjungpinang yang merupakan mantan kliennya. Anehnya, meski penggugat dan tergugat tidak pernah menyepakati adanya istilah success fee, penggugat malah ngotot hingga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dalam Perkara Perdata Nomor: 74/Pdt.G / 2019/PN.TPG.
Duduk sebagai penggugat yakni Haryono selaku penggugat I, Yutcesyam penggugat II masing-masing merupakan advokat Jakarta, dan Iwa Susanti sebagai penggugat III, Tidak tanggung-tanggung, success fee yang dimohonkan penggugat yakni 1,6 Miliar rupiah,
Sementara yang tergugat adalah Weidra, salah satu pengusaha Tanjungpinang. (*/SB)
Pewarta: Rido
Editor: 7ringgo