Anambas (KEPRI)–Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH melakukan rapat pembahasan kewenangan pengelolaan Tol Laut dan sistim bongkar muat yang tidak teratur bersama sejumlah OPD di Ruang Rapat PTSP, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa (25/02) kemarin.
Bupati Kepuluan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, tol laut dan sahbandar tonggak sebagai dukungan pemerintah untuk daerah terpencil dan pesisir yang sulit untuk di jangkau yang sebenarnya kita merasa bersyukur dengan adanya Tol Laut.
Abdul Haris juga berharap sebagai pemerintah sangat mendukung dengan adanya tol laut yang dapat mengoperasikan di daerah kami, dan untuk bongkar muat kalau bisa cepat terselesaikan dan kalau masalah buruh kita harus profesional untuk menangani bongkar muat,” ucap Haris.
Selain itu Bupati menegaskan kepada kordinator TKBM agar pembongkaran di kapal Tol laut lebih baik kalau bisa dengan cara pengeroyokan atau berduyun duyun tetapi bongkar muat dilakukan dengan tertib.
“Kita selamatkan Kapal Tol laut ini, sistim pembongkarannya lebih cepat minimal 6 hari dengan batas yang sudah di tentukan, untuk sistim bongkar muat di Tol Laut harus di utamakan kalau bisa di bikinkan MoU dengan TKBM karena Tol Laut adalah Program pemerintah yang dapat membantu kesetabilan harga bagi masyarakat Anambas,” tegasnya
Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Usman menjelaskan, dalam pelaksanaan mendukung program pemerintah pusat mengeluarkan dasar hukum, diantaranya undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025,” ujar Usman.
Usman meneruskan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tetang perdagangan, Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan, Peraturan presiden RI nomor 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem dan barang penting, Peraturan presiden nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Juga Peraturan menteri perdagangan nomor 38 tahun 2018 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program pelayaran publik untuk angkutan barang dari dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Dalam rapat singkat tersebut Yoke Waluyadi selaku Koordinator TBKM Pelabuhan Tarempa sedikit menyingung tentang peran aktif dinas perhubungan agar bisa juga mendukung kelancaran pengeluaran barang logistik tol laut, karena jalan ditarempa untuk kendaraan tidak teratur dalam parkir kendaraan sehingga angkutan untuk pengeluaran barang macet dan lambat,” ucap Yoke.
Kata Yuke, Pelabuhan Tarempa masih terus berkembang dalam rangka menyesuaikan program Presiden RI yaitu tol laut untuk menunjang sektor ekspor dan impor sehingga tidak terjadi lonjakan harga akibat “dweling time”namun pemerintah Daerah, UPP Pelabuhan Tarempa dan Koordinator TBKM Pelabuhan akan terus mendukung dan mengembangkan perekonomian daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan pengembangan Pelabuhan Tarempa di wilayah perbatasan Kepulauan Anambas,” sebutnya.
Editor: Kadeni