oleh

Korwil II KPK Abdul Haris Tegaskan Kepada PA, KPA dan PPTK Tidak Korupsi

Korwil II KPK RI, Abdul Haris

Anambas (KEPRI)-Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Abdul Haris berpesan kepada bidang penyedia barang dan jasa bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan perbuatan korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Haris selaku Korwil ll KPK RI  dalam  Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasir Peti, Tarempa, Kepulauan Anambas, Provonsi Kepri, Kamis (27/02)

Kata Abdul Haris, proses pengadaan barang dan jasa adalah korupsi terbesar yang pernah ada disini hanya melibatkan satu rekanan makanya kesempatan untuk melakukan kecurangan melawan hukum akan terjadi, Seperti di Dinas Perkerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan karena paling banyak terbanyak proyeknya pengadaan barang dan jasa,”ucap Abdul Haris.

Haris menguraikan, terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi yang saat ini sedang trend, diantaranya, pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan jabatan. Terkait dengan Jenis Tipikor Undang-Undang No 31/1999 JO Undang Undang no 20/2011, dan Kepri termasuk daerah yang masuk dalam zona merah rawan korupsi, salah satunya pengadaan barang dan jasa dan perizinan, seperti perizinan tambang, bauksit, dan reklamasi hal ini sering ter jadi pemerasan dan bupati selaku kepala daerah harus sering memantau terkait perizinan,” bebernya.

Terakhir Abdul Haris berpesan untuk melakukan proses pelelangan maupun perizinan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Kadeni