Anambas (KEPRI)-Delapan fokus area investasi pencegahan korupsi di daerah yang disampaikan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 bersama Koordinator Wilayah ll KPK RI di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasir Peti, Tarempa, Kepulauan Anambas, Kepri, pada Kamis (27/02/2020) kemarin.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dalam penyampaiannya mengatakan, atas nama Pemda Kabupaten Kepuluan Anambas berterima kasih kepada tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang telah hadir dan kami sangat mendukung serta mengapresiasi terhadap kegiatan yang diadakan bersama pada hari ini di
Kepulauan Anambas pulau terluar NKRI dan berbatasan langsung dengan negara tetangga salah satunya Malaysia,” ucap Haris.
Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman pencegahan korupsi terintegrasi yang telah ditanda tangani oleh Bupati, Wali Kota, Gubernur Kepri dengan KPK RI pada tanggal 16 Mei 2017 di Tanjung Pinang.
Program ini sebagaimana yang telah saya tetapkan dalam peraturan Bupati nomor 494 tahun 2018 tentang Rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan pembentukan satuan tugas pelaksanaan rencana aksi pemerintah kabupaten kepulauan anambas tahun 2018-2019.
Selanjutnya kata haris, pelaksana di tetapkan melalui keputusan sekretariat sekretaris daerah dengan nomor 40 tahun 2019 tentang kelompok kerja rencana aksi program korupsi terintegrasi tahun 2019.
Pada tahun 2018 KPK RI Aplikasi “Monitoring Centre for Prevention (MCP)” kepada seluruh kabupaten kota provinsi Kepri aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan monitoring dari KPK dan dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya melakukan self assesment tanpa harus menunggu tim KPK untuk memonitor.
Delapan fokus area investasi pencegahan korupsi di daerah antaranya Pertama, Pencegahan dan penganggaran APBD sebanyak 75 persen, Pengadaan barang dan jasa 57 persen, Pelayanan terpadu satu pintu 77 persen, Kapabilitas audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 59 persen, Manajemen ASN 87 persen, Optimalisasi pendapatan daerah 100 persen, Manajemen aset daerah 89 persen dan terakhir Tata kelola dana desa 74 persen,” sebut Haris.
Pencapaian program Korsupgah terintegrasi pada kabupaten kepulauan anambas terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan hal ini ditandai dengan persentase pencapaian renavsi tahun 2018 sebesar 61 persen menjadi 76 persen dan di tahun 2019 meningkat manjadi 15 persen untuk kabupaten kepulauan anambas tahun 2019 mendapat peringkat kedua urutannya peeinkat sebagai berikut: 1. Provinsi Kepulauan Riau 89 persen, 2.Kabupaten Kepulauan Anambas 76 persen, 3. Pemkot Batam 75 persen, 4. Kabupaten Karimun 75 persen, 5. Kabupaten Natuna 75 persen, 6. Pemkot Tanjung Pinang 68 persen, 7. Kabupaten Bintan 64 persen dan 8. Kabupeten Lingga 60 persen.
“Korsupgah apa yang di maksud merupakan salah satu bentuk komitmen kami pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi
mengingat perbuatan korupsi saat ini sudah sangat masif dan memprihatinkan sekali.
Terakhir, korupsi bisa merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara dan perlu kometmen kita bersama sebagai elemen negara melakukan upaya korupsi secara integrasi,” ujarnya.
Editor: Kadeni