Anambas (KEPRI)–Kebebasan pers atau freedom of the press adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih.
Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.
Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Inisial N salah satu oknum Kepala Dinas di Pulau Terluar NKRI ini mengelak dan tidak bisa di konfirmasi oleh awak media yang hendak mengkonfirmasikan terkait kinerja di Dinas Tersebut, Rabu (4/3) pagi.
Editor: Kadeni