Anambas (KEPRI)-Bupati Kepuluan Anambas Abdul Haris, SH sebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA) Keberlangsungan sebuah bangsa dan negara agar kelak mampu bertanggung jawab maka anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.”
Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mengatakan, sebagai orang tua, anak-anak harus dimotivasi agar sehat, sukses, hebat, cerdas dan bersahaja “Sudah menjadi tanggungjawab kita semua untuk memenuhi hak-hak anak kita,” ucap Haris Sabtu (07/03/2020).
Salah satu hak asasi anak adalah bahwa setiap anak berhak atas suatu NAMA sebagai IDENTITAS DIRI dan Status KEWARGA NEGARAAN. IDENTITAS DIRI setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam AKTA KELAHIRAN dengan disertai pemberian Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai domisili yang bersangkutan.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP-el. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Khususnya dalam menjamin kesejahteraan anak, maka dengan adanya KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi dan lainnya.
Dan sebab itu, demi terdatanya anak-anak usia dini, orangtua juga harus berperan aktif dalam mengurus penerbitan Kartu identitas Anak (KIA). Salah satu bentuk perlindungan anak usia dini,” terang Bupati.
Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri mulai mencetak Kartu Identitas Anak sejak pertengahan tahun 2017, dengan jumlah pencetakkan di tahun 2017sebanyak 2.568, tahun 2018sebanyak 3.705 dan di tahun 2019sebanyak 2.987, jumlah pencetakkan ini sudah melebihi target yang ditetapkan secara nasional.
Pemda Anambas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan kepada masyaraka sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018.
Melalui “PELAYANAN BERMADAH” (BERES, MAKSIMAL dan MUDAH), inilah Inovasi Pemkab Anambas Dalam Pelayanan Unggulan diantaranya :
1.JEMPOL KITA (Jemput Dokumen KIA dan AKTA).
2.HANG JEBAT (Hantar Dokumen Sampai ke Alamat).
3.KATA KITA (KK, Akta Kelahiran dan KIA Seketika).
4.REM CEPAT (Rekam KTP-el dan Cetak di Tempat).
Capain yg sangat signifikan dari penerapan Pelayanan Bermadah melalui 4 inovasi tersebut :
1. Jumlah Persentase Perekaman KTP el
Tahun 2016 : 97,90%
Tahun 2017 : 102,29%
Tahun 2018 : 101,04%
Tahun 2019 : 102,63%
2. Jumlah Persentase Pencetakan KTP el
Tahun 2016 : 75,79%
Tahun 2017 : 73,79%
Tahun 2018 : 86,29%
Tahun 2019 : 99,23%
3. Jumlah Persentase Kepemilikan KTP el
Tahun 2016 : 87,95%
Tahun 2017 : 93,38%
Tahun 2018 : 91,94%
Tahun 2019 : 97,04%
4. Jumlah Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran (0-18 Tahun)
Tahun 2016 : 88,82%
Tahun 2017 : 90,48%
Tahun 2018 : 91,84%
Tahun 2019 : 93,17%
5. Jumlah Kepemilikan Kartu Keluarga
Tahun 2016 : 12.404
Tahun 2017 : 12.859
Tahun 2018 : 13.393
Tahun 2019 : 13.781
6. Jumlah Kepemilikian Akta Perkawinan
Tahun 2016 : 172
Tahun 2017 : 192
Tahun 2018 : 222
Tahun 2019 : 259
Untuk tahun ini, PELAYANAN BERMADAH akan kita ikutsertakan dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian Abdul Haris berharap peran serta masyarakat agar memiliki sikap sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan pentingnya data-data kependudukan, sehingga ke depannya tidak ada lagi masyarakat Kepulauan Anambas yang tidak memiliki dokumen kependudukan agar mudah untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya,” tutupnya. (* )
Editor: Kadeni