Anambas (KEPRI)-Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui hasil Audit terhadap Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2017 dari penyertaan modal awal sebesar RP 6 Miliar yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya menyisakan utang yang sangat signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Inspektur Yendi melalui Irban Bidang 1 Andyguna, K Hasibuan yang Membidangi Pemerintahan, Pembangunan dan Investigasi saat di temui diruang kerjanya Selasa (10/03) kemarin kepada awak media www.seputarkepri.co.id mengatakan, “Pada tahun 2014 Inspektorat pernah melakukan audit operasional terhadap pelaksanaan perusda Anambas Sejahtera dan diketahui kondisi pada saat itu neraca laporan keuangan Perusda audited sudah memiliki utang.
Pada saat itu Inspektorat tidak mengaudit utang tapi lebih fokus terhadap audit operasional, apa yang telah dilakukan perusda terhadap penyertaan modal sebesar 6 miliar yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas.
Untuk lebih mendalami laporan keuangan Perusda yang kita terima terutang maka pada tahun 2017 tim Inspektorat melakukan verifikasi terhadap utang tersebut, karena utang ini sangat sinifikan maka pada tahun yang sama inspektorat melakukan join audit bersama Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), atas rekomendasi maka meminta BPKP melakukan verifikasi terhadap utang tersebut,” tutur K Hasibuan.
Ternyata hasil verifikasi tahun 2017 tersebut dari tim BPKP meminta atau merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas untuk melakukan audit terhadap Perusda dengan tujuan tertentu atau investigasi, selanjutnya awal tahun 2018 bupati berkirim surat kepada Kepala BPKP untuk meminta melakukan investigasi, akhirnya BPKP menyetujui maka turunlah tim BPKP pada akhir tahun 2019.
Setelah BPKP melakukan audit ditemui atau tercantum dalam dokumen perusda mempunyai hutang lebih kurang Rp6 miliar $250.000 USD (US Dolar Amerika) terhadap pihak ke tiga.
Yang harus kita garis bawahi bahwa setelah penyertaan modal ke Perusda, pemerintah daerah tidak pernah lagi mengeluarkan anggaran terhadap Perusda sampai saat ini. Kita tegaskan kepada pemerintah daerah tidak pernah melakukan pembiaran terhadap perusda namun untuk membuktikan harus dengan mekanisme, proses sesuai dengan peraturan, pemerintah daerah harus dengan kehati-hatian tidak sembarangan melakukan audit.
Hasil Investigasi menyatakan Utang tersebut adalah Utang perusda untuk prises pengembalian harus lakukan tata cara bagaimana pengembaliannya, saat ini kita sedang berkoordinasi ke BPKP untuk tahapan selanjutnya,” ucapnya.
Editor: Kadeni