Batam (KEPRI)-Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap pelaku inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 dengan dugaan bahwa telah menyebar berita bohong (Hoaks) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (17/3/20).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, mengatakan, “Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoaks. beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas”, tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Sementara itu, Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H., menguraikan Kronologi penangkapan penyebar berita hoaks, “Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona.
Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut.
Penyidik selanjutnya, mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.
Menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada Tanggal 16 Maret 2020 sekira Pukul 20.00 Wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun. (* )
Editor: 7ringgo