oleh

HMI Pekan Baru Pertanyakan Status Hukum Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar

Pekan Baru (Riau)Masyarakat Provinsi Riau kembali dikejutkan dengan dugaan praktik Korupsi pada proyek infrastruktur.

Dalam hal ini, pembangunan Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau. Jembatan elok yang sering disebut Waterforont City itu ternyata dalam pembangunannya terindikasi merugikan uang negara.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah mengumumkan penetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam proses penyelidikian tersebut, telah di panggil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Periode 2014-2019 untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan Korupsi Waterfronr City di Kabupaten Kampar ini.

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Tommy Pradana Rezkondasi, melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Aulia Rahman Hasibuan meminta Polda Riau segera mendesak KPK untuk memperjelas status hukum pihak-pihak yang telah di periksa terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi in.

“Harusnya pembangunan jembatan Waterfront City Multy Years di Kabupaten Kampar serta proyek pembangunan jembatan di usut jelas dan tuntas. Bahkan terindikasi merugikan negara senilai Rp.39,2 miliar dari total anggaran Rp117,68 miliar,” tutur Aulia, melalui sambungan WhatsApp, Jumat (20/3).

Dengan hal demikian HMI Cabang Pekanbaru siap tempur untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Hari ini (Jumat) kita akan turun, memperlihatkan diri kita sebagai agent of change dan agent of control. Karena kita di HMI banyak diajarkan sebagai kader umat dan kader bangsa, karena inilah wujud pengaplikasian kami. Titik kumpul aksi ini di Pusat Kegiatan (Pusgit) HMI,” tutup Aulia.

Editor: 7ringgo