oleh

Kacabjari Natuna: Perkara Ilegal Fhissing Tahap Pemeriksaan Barang Bukti

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa menyampaikan Pemeriksaan dalam perkara Ilegal Fhissing dengan terdakwa atas nama Bui Van Ngo oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai.

Ade Suganda Kasubsi Pidum & Pidsus Cabjari Tarempa Jum’at (20/03) via whattsap mengatakan bahwa tim saat ini sedang melakukan pemeriksaan setempat terhadap barang bukti berupa Kapal TFA 063 yang saat ini sedang dalam Proses pemeriksaan di persidangan,” ucap Ade Suganda, saat konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Lanal Tarempa pada Kamis (19/3/2020) kemarin.

”Alhamdulillah kegiatan pemeriksaan setempat tersebut berjalan dengan lancar, dan direncanakan tahapan persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan keterangan terdakwa pada hari Selasa, 24 Maret 2020 mendatang,” sebut Ade Suganda.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Ir. Untung Sunardi, MM, Sugeng Sulistiawan, SH selaku Hakim Ad Hoc/Perikanan, Hadry B.SH selaku Panitera Pengganti, serta turut hadir dari pihak Lanal Tarempa antaranya adalah Kapten Laut (P) Bagus Setiawan (Pasops), Lettu Laut (KH) Rama Arcan.SH (Paurkumla), Sertu Franky Gusmadi (Ba.Sops) dan M. Kasim sebagai Ahli dalam berkas perkara perikanan pada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Sumber Cabjari Tarempa
Laporan: Kadeni