oleh

Kadin Kota Tanjungpinang Akan Menggelar Musyawarah Luar Biasa

Tanjungpinang (KEPRI)-Penghujung bulan ini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tanjungpinang akan menggelar musyawarah kota luar biasa guna membentuk pengurus dan memilih ketua Kadin Kota Tanjungpinang yang baru.

Guna mewujudkan Musyawarah Kota Luar Biasa Kadin Tanjungpinang ini, ketua Kadin Provinsi Kepri, Akhmad Ma’aruf Maulana menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 010/K-TC(KDN-Kepri/XII/2019 tentang pembentukan caretaker kota Tanjungpinang dan pengurus kamar dagang industri kota Tanjungpinang.

“Saat ini, pengurus Kadin Kota Tanjungpinang demisioner. Pengurus lama sudah dua kali dan sudah disurati Kadin Provinsi agar melaksanakan musyawarah namun tidak dilaksanakan.”ucap Andi Cori Fatahuddin, SC Muskot Tanjupinang kepada awak media ini di Tanjungpinang, Minggu (22/3).

Dilanjutkan Andi Cori Fatahuddin, dalam surat tertanggal 12 Desember 2019 itu, Kadin Kepri juga menunjuk Ir Mustava sebagai caretaker Kadin Tanjungpinang dengan anggota terdiri dari Andi Cori Fatahhuddin, Chandra, Marhen Tandi Rura dan Anton Wisdiarso.

Mereka yang ditetapkan dalam SK Kadin Provinsi Kepri itu bertugas. Pertama, mewakili Kadin Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sebagai pimpinan tertinggi Dewan Pengurus Kadin Tanjungpinang didalam dan keluar.

Kedua, melakukan konsolidasi organisasi dan penyempurnaan kepengurusan untuk menjalanlan roda organisasi Kadin di Kota Tanjungpinang.

Ketiga, membentuk kantor kesekretarian Kadin Kota Tanjungpinang. Dan yang ke empat, melaksanakan musyawarah sesuai dengan ketentuan organisasi.

Dalam pertemuan dengan anggota Kadin Tanjungpinang di RM Sederhana, Minggu (22/03) yang merupakan pertemuan ketiga dihadiri sekitar 20 pelaku usaha yang tergabung di Kadin Kota Tanjungpinang.

“Saat ini, yang terdaftar di Kadin Kota Tanjungpinang ada sekitar 40 sampai 50 pelaku usaha yang memiliki KTA Kadin.

Kita juga akan membantu pengusaha kecil dan menengah memajukan usahanya.” tambah Andi Cori Fatahuddin yang juga menjabat ketua Gapensi Kepri ini. (Red/RK)

Editor: 7ringgo