Tanjungpinang (KEPRI)-Hari demi hari kekawatiran masyarakat semakin bertambah pasca Virus Corona (Covid-19) yang sudah tingkat pandemi.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang dalam rangka mengantisipasi merebahnya Covid-19 (Virus Corona) seluruh tempat keramaian agar disetrilkan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona, dan di anjurkan tidak ada para pelaku usaha yang nekat membuka tempat-tempat hiburan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari kedepan terhitung sejak Tanggal 23 Maret 2020 kemarin.
Untuk mengantisipasi kecemasan masyarakat yang samakin hari kian bertambah pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantaun yang membuat kepanikan hampir merata di seluruh penjuru Indonesia.
Babinsa Kelurahan Kampungbulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Serda Suprayetno bersama Bhabinkamtibmas Bripka RTP Marbun, Lurah Kampung Bulang, Rony Syahputra, S.H. beserta staf kelurahan pada hari Selasa 24 maret 2020 melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga.
Himbauan ini ditujukan di Wilayah Kelurahan Kampung Bulang tentang cara untuk pencegahan dan penularan Virus Corona (Covid-19) dan menempelkan surat himbauan dari Wali Kota Tanjungpinang di tempat keramaian seperti kedai kopi, rumah makan, swalayan,” ucap Babinsa.
Editor: 7ringgo