oleh

Babinsa MKP Serda Lister Panjaitan Imbau Masyarakat Pembatasan Sosial

Tanjungpinang (KEPRI)-Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) tidak merebah kemana-mana, Babinsa Kelurahan Kota Piring Koramil 01/Tanjungpinang melakukan berbagai imbauan dan larangan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Kelurahan Melayu Kota Piring Koramil 01/Tanjungpinang, Serda Lister Panjaitan mendampingi Lurah Melayu Kota Piring dan Babinkamtibmas Kelurahan Melayu Kota Piring.

Babinsa Serda Lister Panjaitan, mengatakan, “Yang pertama melaksanakan sosialisasi himbauan pembatasan sosial (social distancing) atau menjaga jarak.

“Ini salah satu serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular (Virus Corona),” ucap Babinsa.

Dalam pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (24/3) sekira pukul 09.00 Wib.

Sasarannya, ketempat tempat yang sering dikunjungi orang seperti swalayan, kedai kopi, warnet dan perhotelan yang ada diwilayah Melayu Kota Piring,” ucapnya.

Editor: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed