oleh

Inilah Komsos Babinsa Sertu MS Manurung Bersama Pihak Kelurahan

Tanjungpinang (KEPRI)-Babinsa Kelurahan Tanjung Unggat Sertu MS Manurung bersama Lurah, Bhabinkamtibmas dan Forum RT/RW Kelurahan Tanjung Unggat Komunikasi Sosial (Komsos) dengan memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha rumah makan di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat, Kamis (2/4).

Imbauan tersebut berupa agar selalu menjaga kebersihan, mengatur tempat duduk guna menjaga jarak orang per orang minimal 1 meter, dan menyarankan untuk pelanggan agar dibungkus saja dan di konsumsi dirumah.

Kegiatan ini merupakan penekanan ulang tentang Surat Edaran (SE)  Wali Kota Tanjungpinang Nomor: 4432/400/1/2020 tgl 23 Maret 2020 hal Pengaturan penyelenggaraan Kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial Masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid 19).

Babinsa juga menyampaikan para pelaku usaha dan pedagang nasi menyambut baik imbauan yang disampaikan Babinsa dan pihak kelurahan serta pihak kepolisian,” ucap Babinsa.

Editor: 7ringgo