oleh

Di Duga Tidak Memiliki Dokumen, KM Putra Abadi Muatan Kayu Teki Di Tangkap Bea Cukai Kepri

Kapal KM Putra Abadi saat diamankan oleh Pihak DJBC Khusus Kepri

Karimun (KEPRI)-Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menegah kapal bermuatan barang kategori larangan ekspor berupa kayu teki tanpa dilindungi dengan dokumen pabean pada hari Jumat Tanggal 3 April 2020 kemarin. Penindakan kali ini dilakukan kepada sarana pengangkut KM Putra Abadi di Perairan Pulau Labon Kecil, Belakang Padang, Batam dengan tujuan Singapura.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan sebelum dialakukan penindakan terhadap KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboad dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut. Bea Cukai Kepri berusaha melakukan pengejaran terjadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas bea cukai Kepri melakukan pemeriksaan Kapal KM Putra Abadi,” ucap Agus Yulianto kepada awak media ini, Senin (6/4).

“Pada saat dilakukan pengejaran speedboad dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran, speedboad tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil. Setelah dilakukan pemerikasaan, ditemukan KM Putra Abadi dalam keadaan kosong atau tanpa ABK dengan muatan Kayu Teki.

Diungkapkannya, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM Putra Abadi dibawa menuju kantor DJBC Khusus Kepri,” ujarnya.

Kasus KM Putra Kepri yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengankut Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) dan juga tanpa dilindungi dengan dokumen pabean.

Dia juga menegaskan KM Putra Abadi telah melanggar undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” tegasnya.

Humas Bea Cukai Kepri
Editor: 7ringgo