oleh

Polisi Ringkus Seorang Duda Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Bawah Umur

Kapolsek IPTU Arsha, S.I.K (tengah)
di dampinggi oleh Aiptu Rudi Luis (Kanit Polsek Palmatak) dan dua personil Bripda Taufik dan Bripda Yanto Lee, saat konferensi pers di Mapolsek Palmatak.

Anambas (KEPRI)-Kapolsek Palmatak IPTU Arsha, S. I. K membenarkan adanya tentang pelecehan seksual yang dilakukan seorang duda inisial berumur (40 tahun) terhadap korban inisial Melati masih bawah umur  atau berkisar 4, 2 tahun.

Kronologinya, kata Kapolsek, dengan memberi iming iming bermain Game di Handphone pelaku, korbanpun di lecehkan dengan meraba dan memasukan jari kelingking ke kemaluan korban,” terang Kapolsek
di dampinggi oleh Aiptu Rudi Luis (Kanit Polsek Palmatak) dan dua personil Bripda Taufik dan Bripda Yanto Lee, saat konferensi pers di Mapolsek Palmatak, Selasa (7/4).

Kejadian biadab ini terjadi Pada hari Jum’at Tanggal 03 April 2020 lalu di rumah kediaman pelaku di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Atas laporan Ayah korban pada 04 April 2020 Tim personil Polsek Palmatak lansung melakukan penyidikan Kronologis kejadiannya adalah,  pada hari Jum’at 03 April 2020 lalu saat korban sedang bermain di rumah neneknya, korban Melati 4.2 Tahun di ajak oleh pelaku S (40) Tahun kerumahnya dengan iming – iming menawarkan korban untuk bermain game di Handphone pelaku, setelah berhasil mengajak korban ke rumah pelaku sambil berbaring di kasur, karena korban lagi asik bermain game tangan pelakupun mulai meraba dan  melepaskan celana dalam korban di saat itu lah pelaku juga sempat memasukkan jari kelingking ke lubang kemaluan korban,” sebut Kapolsek.

“Setelah itu Bapak dari korban mencari dan memanggil Melati (4, 2 tahun) untuk pulang,  mendengar Melati di panggil dengan segera dan buru – buru pelaku mengenakan kembali celana korban namun sayang pelaku di pergoki oleh bapak korban saat pelaku melakukan aksi bejad tersebut.

Kapolsek juga menegaskan atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun.

Pelaku saat ini di amankan dan akan kita limpahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan selesai,” tegasnya.

Sebagai barang bukti kuat saat penyidikan yang kita amankan sebagai berikut, satu Handphone Android Xiomie punya pelaku untuk merayu korban dan barang bukti punya korban, baju kaos dalam warna kuning, serta celana dalam warna biru, sebagai alat bukti pelaku akan melanjutkan proses hukum selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan setelah pemberkasan selesai,” imbuhnya.

Terakhir, Kapolsek menyarankan untuk masyarakat di wilayah hukum Polsek Palmatak agar lebih waspada terhadap anak, terutama kepada orang tua harus memperhatikan gerak gerik anak, jangan di tinggalkan sendiri, di harapkan anak di bawah umur jangan percayakan kepada orang di luar keluarga harus di control selalu agar tidak terjadi hal seperti ini, ” tutupnya.

Editor: Kadeni

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed