Tajungpinang (KEPRI)-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ke-2 Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul Nomor: 443.2/566/1/2020 terkait penaggulangan dan memutus mata rantai Covid-19.
Sehingga seluruh pihak berjibaku untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkhusus kepada pelaku usaha Kedai Kopi agar tidak menyediakan meja dan kursi tempat duduk.
Dalam kegiatan ini didukung Babinsa Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Serda Parizal.
Katanya, kegiatan ini untuk memberi imbauan kepada seluruh pemilik warung kopi dan pemilik Rumah Makan dianjurkan tidak beramai-ramai di warung dan mengatur jarak atau minimal dua meter, serta menyarankan dibungkus belanjanya, Rabu (8/4).
Selain memberi imbauan, Serda Parizal juga melakukan penempelan stiker terkait anjuran Wali Kota Tanjungpinang agar menaati maklumat dari pemerintah di depan warung kopi se-Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang barat.
Pantauan awak media ini tampak hadir Lurah Kampung Baru Sudariansyah Eka Putra, S.Sos, Dedy kurniawan A.Md, Ketua RT 1 Rusdi, Ketua Karang Taruna, Juni Sugito, Babinsa Serda Parizal, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Baru.
Editor: 7ringgo