oleh

Upaya Penyeludupan Narkoba Ditengah Pandemi Covid-19, Berhasil Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang

Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Tanjungpinang dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Tanjungpinang (KEPRI)-Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnakan adalah narkotika jenis sabu seberat 497,79 gram yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, pada hari Sabtu Tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 Wib, Petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang bawaan salah satu penumpang  atas kedatangan kapal MV. MARINA SYAPUTRA I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Kamis (16/4).

“Dari pengawasan tersebut didapati salah satu pemumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 Tahun), warga Negara Indonesia, terlihat bahwa didalam alas kaki, berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing”, ungkapnya.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram. Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif methamphetamine (sabu).

Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine (sabu), selanjutnya diserahterimakan kepada pihak kepolisian Resor Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut.

Terakhir kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia, Bea Cukai Tanjungpinang tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.

Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba, bahwa Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Editor: 7ringgo